Berita Malang Hari Ini

Bapenda Catat 900 Berkas BPHTB di Kota Malang Belum Tuntas, Nominalnya Mencapai Rp 11.2 Miliar

Total ada 883 berkas masih posisi cetak SPTPD belum terbayarkan dengan nominal sebesar Rp 11.280.942.908,-.

SURYAMALANG.COM/Bapenda Kota Malang
Tim Bapenda Kota Malang melakukan pemasangan stiker dan segel peringatan kepada WP Pajak Hotel, Resto, Parkir dan Air Tanah. 

Penulis : M Rifky Edgar H , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, MALANG - Hingga pertengahan November 2020, Bapenda mencatat masih ada hampir 900 an berkas pengajuan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) yang belum tuntas.

Hal tersebut terjadi, lantaran berkas yang sudah diverifikasi dan tervalidasi oleh pihak Badan Pendapatan Daerah Kota Malang belum ditindaklanjuti dengan pembayaran oleh pihak pemohon atau notaris/PPAT.

Total ada 883 berkas masih posisi cetak SPTPD belum terbayarkan dengan nominal sebesar Rp 11.280.942.908,-.

Kepala Bapenda Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT mengimbau kepada pihak notaris dan pemohon agar bisa segera menyelesaikan kewajibannya sebelum akhir 2020.

"Jika melebihi batas waktu, maka ada potensi dikenai biaya penyesuaian yang berlaku di tahun 2021 mendatang," ucap pria yang akrab disapa Sam Ade itu.

Sam Ade menambahkan, sebenarnya Bapenda telah memberi berbagai kemudahan pelayanan dan fasilitas pembayaran bagi Wajib Pajak (WP).

Untuk pengurusan BPHTB, kini masyarakat bisa mengakses e-BPHTB sehingga dapat dilakukan secara online, lebih transparan serta meminimalisir tatap muka dengan petugas, apalagi di masa pandemi covid-19.

Begitu pula untuk Pajak Bumi & Bangunan (PBB) serta jenis pajak daerah lainnya, Bapenda telah menggelar dua kali program pemutihan denda pajak di tahun 2020 bertajuk Sunset Policy V dan VI, namun belum dimanfaatkan sepenuhnya oleh WP.

"Kawasan perumahan dan apartemen banyak yang masih menunggak PBB. Termasuk juga perumahan elit di jantung Kota Malang," terangnya.

Tak hanya itu, kata Sam Ade, Bapenda Kota Malang juga telah melaporkan progres SK penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kepada Kasatgas Tim Korsupgah KPK RI Wilayah VI Edi Suryanto.

SK NJOP tersebut meliputi tiga koridor jalan terdiri dari 24 kelurahan sejumlah 3.433 objek pajak.

"Untuk total tambahan penerimaan juga telah kami ajukan. Dan tinggal mendapatkan persetujuan dari pak Wali Kota Malang," ucapnya.

Bapenda juga mulai memasang stiker dan segel peringatan kepada sejumlah WP penunggak pajak parkir, hotel, resto dan air tanah.

Umumnya, penunggak pajak daerah ini sudah diberikan surat peringatan, namun tidak kunjung ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved