Kota Malang
Ketua DPRD Malang Respons Tuntutan Cipayung Plus, Siap Tindaklanjuti ke Pusat
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan lembaganya siap menindaklanjuti sejumlah tuntutan mahasiswa Cipayung Plus.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa lembaganya siap menindaklanjuti sejumlah tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus.
Menurutnya, sebagian tuntutan bisa ditangani di tingkat daerah, sementara sisanya akan diteruskan ke pemerintah pusat.
Baca juga: Mahasiswa Cipayung Plus Sampaikan Tuntutan ke DPRD Kota Malang, Isu Kesejahteraan Guru Ikut Diangkat
“Dari 10 tuntutan yang disampaikan, ada lima poin yang bisa kami lakukan di daerah,” ujar Amithya saat ditemui usai dialog di gedung DPRD Kota Malang, Kamis (4/9/2025).
Ia merinci, lima poin tersebut antara lain evaluasi kinerja dan penganggaran DPRD, pembentukan satuan tugas khusus penanganan PHK di Kota Malang, dua poin terkait penggajian dan pendataan guru yang belum masuk Dapodik, serta persoalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sementara untuk poin lain yang berkaitan dengan kebijakan nasional, Amithya memastikan akan diteruskan kepada DPR RI.
“Seperti sebelumnya saat aksi HMI, tuntutan kami teruskan langsung ke DPR RI melalui bagian humasnya. Nanti akan kami follow up kembali apakah sudah diterima, ditindaklanjuti, dan didisposisikan,” jelasnya.
Amithya menilai seluruh tuntutan mahasiswa bersifat realistis. Oleh karena itu, DPRD Kota Malang akan mengkaji lebih dalam bersama eksekutif agar dapat menemukan solusi konkret.
"Sepuluh tuntutan itu realistis, tinggal kita melihat kajiannya terutama di Kota Malang. Nanti kami akan mencari solusi bersama eksekutif,” tegasnya.
Terkait persoalan PBB yang menjadi salah satu sorotan mahasiswa, Amithya menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang mengawal peraturan wali kota (Perwal) terbaru sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Kalau Perwal yang lama masih ada. Sekarang kami minta agar penyusunan Perwal yang baru dilakukan bersama-sama, tidak dilepas ke eksekutif saja,” tandasnya. (Benni Indo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.