Penanganan Covid
Update Zona Merah Covid-19 di Jatim Sabtu 21 November: Lumajang Merah, Surabaya Oranye, Ngawi Kuning
update zona merah Covid-19 di Jawa Timur hari ini Sabtu 21 November 2020 termasuk zona-zona lain.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Berikut update zona merah Covid-19 dan zona lainnya di Jawa Timur hari ini Sabtu 21 November 2020.
Dari update zona merah di Jawa Timur, saat ini Lumajang masuk daerah yang masuk dalam zona merah Covid-19.
Surabaya dan Mojokerto zona oranye, Ngawi, Ponorogo masuk zona kuning daerah resiko rendah penularan Covid-19.
Penetapan zona tersebut sesuai penentuan dari BNPB dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.
Berikut rincian update zona merah Covid-19 di Jawa Timur yang dihimpun SURYAMALANG.COM dari infocovid19.jatimprov.go.id:

- Daftar zona merah (daerah berisiko tinggi penularan Covid-19 Jatim) Sabtu 21 November 2020
1. Kabupaten Lumajang
- Daftar zona oranye (daerah dengan risiko sedang penularan Covid-19) Sabtu 21 November 2020
1. Kota Surabaya
2. Kabupaten Jombang
3. Kabupaten Jember
4. Kota Mojokerto
5. Kabupaten Blitar
6. Kota Pasuruan
7. Kabupaten Banyuwangi
8. Kabupaten Malang
9. Kabupaten Sidoarjo
10. Kabupaten Mojokerto
11. Kota Probolinggo
12. Kota Batu
13. Kabupaten Probolinggo
14. Kota Malang
15. Kabupaten Gresik
16. Kabupaten Ponorogo
17. Kabupaten Situbondo
18. Kota Blitar
19. Kabupaten Kediri
20. Kabupaten Magetan
21. Kabupaten Nganjuk
22. Kabupaten Tuban
23. Kabupaten Trenggalek
24. Kota Kediri
25. Kabupaten Sumenep
26. Kota Madiun

- Daftar zona kuning (daerah dengan risiko rendah penularan Covid-19 di Jatim) Sabtu 21 November 2020
1. Kabupaten Sampang
2. Kabupaten Tulungagung
3. Kabupaten Bondowoso
4. Kabupaten Pamekasan
5. Kabupaten Pacitan
6. Kabupaten Lamongan
7. Kabupaten Ngawi
8. Kabupaten Bojonegoro
9. Kabupaten Bangkalan
10. Kabupaten Madiun
11. Kabupaten Pasuruan
- Daftar zona hijau (daerah tidak terdampak Covid-19) Sabtu 21 November 2020
Nihil
- Berita terkait virus corona di Jawa Timur:
- Syarat Terbaru Pembelajaran Tatap Muka di Ponorogo, Berlaku Mulai Januari 2021

Keputusan Penyelengaraan pembelajaran tatap muka (PTM) di masa Pandemi Covid-19 diserahkan ke masing-masing kepala daerah.
Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yaitu Mendagri, Mendikbud, Menkes, dan Menag.
"Kalau dulu berdasarkan zona, yaitu daerah yang diizinkan tatap muka adalah zona hijau dan zona kuning."
"Saat ini bukan lagi zona tetapi keputusan kepala daerah masing-masing," kata Soedjarno, Plt Bupati Ponorogo kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (20/11/2020).
Dalam mengambil keputusan tersebut, kepala daerah harus memperhatikan kesiapan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, sekolah yang ditunjuk untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.
"Yang tidak kalah penting adalah mendapatkan izin dari wali murid melalui komite sekolah."
"Kalau poin-poin tersebut terpenuhi, PTM boleh dilaksanakan asal tetap mematuhi protokol kesehatan," lanjutnya.
SKB 4 menteri tersebut mulai diimplementasikan pada awal semester genap tahun ajaran 2020-2021 atau pada bulan Januari 2021 untuk semua tingkatan, baik SD, SMP, maupun SMA.
"Kuota maksimal siswa yang masuk adalah 50 persen, ini untuk tetap menjaga jarak," tegasnya.
Soedjarno menjelaskan sekolah di Ponorogo yang telah menyelenggarakan PTM tetap menggunakan sistem zonasi sampai Desember 2020.
"Untuk Ponorogo yang (pembelajaran tatap mukanya) sudah berjalan, alhamdulillah sudah memenuhi ketentuan tersebut," kata Soedjarno.
Dari hasil rapid test acak kepada siswa dan guru yang telah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka hasilnya menunjukkan non reaktif.
"Namun demikian kami selalu mengadakan evaluasi untuk sekolah yang menjadi kewenangan kita yaitu SD dan SMP untuk memastikan lancarnya PTM ini," terangnya.
Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak)
(Sofyan Arif Candra/Ratih Fardiyah/SURYAMALANG)