Firasat Gadis 14 Tahun Akan Dibunuh Suami Terbukti Setelah 1 Bulan Nikah, Malamnya Tertawa Bersama

Firasat gadis 14 tahun akan dibunuh suami terbukti setelah 1 bulan nikah, malamnya tertawa bersama

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase VIA New York Time/Istimewa via Tribun Bone
Ilustrasi menikah kolase foto gadis 14 tahun yang dibunuh suami 

Keluarga korban, siska menuturkan, ada puluhan luka tusuk yang bersarang di tubuh korban.

"Ada sekira 20 lebih tusukan di bagian tubuh korban. Ada di perut, bahu, leher, telinga, dada, punggung, lengan dan tangan," kata dia.

Korban sendiri langsung meninggal di tempat kejadian perkara (TKP) seusai ditikam mengunakan badik oleh pelaku.

Semua berawal ketika pelaku dan korban saling cekcok pada Kamis (19/11/2020) pukul 23.00 Wita.

Pertengkaran itu diketahui sempat dilerai oleh orangtua dan tante pelaku.

Baca juga: Skandal Istri Ke-6 Miliarder Dubai Terungkap, Bayar Ajudan Rp 22,5 Miliar Demi Kencan Setiap Hari

ilustrasi pembunuhan
ilustrasi pembunuhan (Net)

Tetapi cekcok kembali terulang pada Jumat (20/11/2020) sekira pukul 02.00 Wita.

Kali ini pertikaian keduanya kembali dilerai namun gagal.

Pelaku kemudian mengeluarkan ancaman akan menikam korban, tetapi korban berhasil menghindar.

S lalu kabur keluar rumah dengan cara lompat namun ia jatuh ke tanah.

Pada saat itu pelaku langsung melompat menyusul korban lalu berkali-kali menancapkan badik ke tubuh istrinya itu.

"Awalnya cekcok, tapi berhasil dilerai. Namun, keduanya kembaki cekcok sampai terjadi penikaman yang menyebabkan S meninggal dunia," tutur Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang Iptu Samson.

  • Pelaku Ternyata Residivis Pembunuhan

Ketika penyelidikan dilakukan, pelaku diketahui pernah melakukan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Irwandi.

Irwandi kala itu ditikam pakai badik oleh pelaku pada Januari 2017 lalu.

Akibat aksinya tersebut, Kamaluddin diamankan oleh pihak kepolisian dan kemudian dimasukkan ke penjara.

Kasubsi Administrasi Lapas Kelas IIA Watampone, Ashar mengatakan, pelaku sempat dijatuhi vonis 7 tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved