Berita Malang Hari Ini
Baliho Bergambar Habib Rizieq Shihab Di Kota Malang Diturunkan Petugas Gabungan
Baliho bergambar Habib Rizieq Shihab yang diturunkan oleh tim gabungan Yaitu di Jalan Husni Tamrin, Kecamatan Klojen dan Jalan Syarif Al Qodri Klojen
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Kukuh Kurniawan , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Malang, Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang, dan Brimob Malang lakukan penurunan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab, Senin (23/11/2020).
Ada dua lokasi baliho bergambar Habib Rizieq Shihab yang diturunkan oleh tim gabungan tersebut. Yaitu di Jalan Husni Tamrin, Kecamatan Klojen dan Jalan Syarif Al Qodri, Kecamatan Klojen.
Aktivitas enurunan baliho dilakukan anggota Satpol PP Kota Malang .
Sedangkan anggota TNI, Polisi, dan Brimob melakukan penjagaan di sekitar kawasan penurunan baliho tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengatakan kegiatan itu merupakan kegiatan penertiban reklame yang tak berijin.
"Ada dua titik reklame yang ditertibkan. Karena di titik titik yang lain sudah tidak ada. Dua titik reklame yang ditertibkan itu adalah di Jalan Husni Tamrin dan Jalan Syarif Al Qodri," ujar Priyadi, Senin (23/11/2020).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki alasan khusus dalam penertiban dan penurunan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab tersebut.
"Penertiban tersebut karena memang (baliho bergambar Habib Rizieq Shihab) tidak ada ijinnya. Bila di sekitarnya ada reklame tak berijin, ya kami akan tertibkan juga. Kebetulan reklame tak berijin hanya ada dua itu (baliho bergambar Habib Rizieq Shihab) sehingga kami pun melaksanakan penertiban," bebernya.
"Kami tidak menemui kendala sama sekali dalam pelaksanaan penertiban itu. Setelah melaksanakan penertiban, baliho tersebut kami bawa dan kami amankan di kantor Satpol PP," jelasnya.
Priyadi juga menuturkan bagi yang merasa memiliki dan ingin mengambil baliho itu, dapat langsung datang ke kantor Satpol PP Kota Malang.
"Silahkan datang saja ke kantor Satpol PP Kota Malang untuk mengambilnya. Namun dengan catatan, bahwa baliho tersebut tidak boleh dipasang lagi karena tidak ada ijinnya," terangnya.
Sementara itu Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata enggan berkomentar lebih banyak terkait penertiban dan penurunan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab tersebut.
"Kalau untuk mencopot poster dan baliho, itu merupakan tugas pokok dari Satpol PP. Bukan tugas pokok dari TNI Polri. Kalau memang TNI - Polri mendampingi, itu karena hanya sebatas menjaga situasi keamanan saja," tandasnya.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).