Berita Malang Hari Ini

Operasi Yustisi di Jalan Simpang Balapan, Kota Malang, Terkumpul Uang Denda Rp 1,8 Juta

Petugas mengumpulkan uang denda Rp 1,8 juta dalam Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid 19 di Jalan Simpang Balapan, Kota Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid 19 di Jl Simpang Balapan, Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Petugas gabungan mengumpulkan uang denda sebesar Rp 1,8 juta dalam Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid 19 Inpres 6/2020 di Jalan Simpang Balapan, Kota Malang, Selasa (24/11/2020).

petugas gabungan juga melakukan sidang di tempat bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Petugas mengecek setiap pengendara yang melintas.

Pengendara yang tidak memakai masker langsung wajib mengikuti sidang di tempat.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Kota Malang, Natalino Monteiro mengatakan pihaknya rutin menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid 19 tersebut.

"Kami usahakan ada operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid 19 setiap hari. Kami akan menggelar operasi yustisi di tempat ramai dan berpotensi banyak masyarakat tidak menggunakan masker."

"Kami sudah melakukan di Jalan Soekarno Hatta beberapa hari lalu. Saat ini kami menggelar di Jalan Simpang Balapan," ujar Natalino kepada SURYAMALANG.COM.

Pihaknya masih sering menemukan masyarakat yang tidak memakai masker.

"Saat operasi di Suhat, kami tindak 70 pelanggar," jelasnya.

Saat operasi di Jalan Simpang Balapan hari ini, petugas menindak 78 pelanggar.

"Setiap pelanggar wajib ikut sidang di tempat dan membayar denda sebesar Rp 25.000," terangnya.

Dari 78 pelanggar, sebanyak 73 pelanggar telah membayar denda. Sedangkan 5 pelanggar belum membayar denda.

"Kami mengumpulkan uang denda sebanyak Rp 1.825.000 pada hari ini. Bagi pelanggar yang belum membayar denda, KTP-nya ditahan oleh jaksa. Para pelanggar dapat mengambil KTP dan membayar uang denda di Kejari Kota Malang," bebernya.

Natalino mengungkapkan pelanggar melontarkan beragam alasan.

"Yang sering adalah merasa gerah saat memakai masker, sehingga maskernya tidak dipakai dan disimpan di dalam tas atau jok motor."

"Apapun alasannya, itu pelanggaran protokol kesehatan Covid 19 dan wajib ditindak," tegasnya.

Ia berharap operasi ini membuat masyarakat Kota Malang semakin sadar dengan pentingnya penggunaan masker.

"Semoga di operasi berikutnya, pelanggar semakin berkurang," tandasnya

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved