Berita Batu Hari Ini
Pemkot Batu Sosialisasikan UMK 2021, Apindo Buat Perjanjian Kerja, SPSI Kota Batu Ungkap Kekecewaan
Sosialisasi UMK Tahun 2021 penting dilakukan agar semua pihak mendapatkan informasi yang jelas
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
"Hal itu dikarenakan, pasal yang mengatur penangguhan pengupahan itu sudah tidak ada. Sebagai gantinya di undang-undang tersebut juga mengatur pasal sanksi. Mulai dari denda dan pidananya," kata dia.
Sementara itu Sekretaris Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kota Batu Nur Asmaidarani menerangkan bahwa penangguhan sebenarnya sangat diperlukan.
Hal ini dikarenakan masa pandemi yang masih berlangsung sehingga pembatasan fasilitas di perusahaan. Terutama pada usaha pariwisata.
“Boombing vacation memang tapi karena ada pembatasan jadi tidak semua fasilitas di perusahaan wisata bisa dimaksimalkan,” paparnya.
Menurutnya, meski ada pembatasan namun fasilitas listrik di hotel dioperasionalkan secara penuh.
Oleh sebab itu, APINDO berwacana akan membuat perjanjian kerjasama antara pihak pemberi upah dengan pekerja terkait pengupahan.
“Khususnya bagi perusahaan terdampak pandemi covid-19 yang belum bisa beroperasional secara maksimal,” imbuhnya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu, Purtomo, mengatakan sebenarnya SPSI kecewa terhadap keputusan kenaikan Rp 25 ribu.
Dikatakannya, awalnya SPSI meminta agar kenaikan sesuai dengan SK Gubernur Jawa Timur, yakni naik Rp 100 ribu.
“APINDO bertahan dengan angka UMK tetap seperti tahun 2020 untuk UMK. Sehingga terjadi rapat sampai empat kali. Rapat empat kali itu hasilnya deadlock,” katanya.
Katanya, kalau sudah deadlock, diajukan ke Wali Kota untuk memutuskan, dengan berharap supaya punya kebijakan.
Purtomo menilai, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko tidak mengambil kebijakan, bahkan condong ke APINDO.
“Terbukti saat UMK Kota Batu nilainya tetap, akhirnya SPSI kecewa. Setelah deadlock, kami ajukan ke gubernur, kami kawal sampai meja gubernur. Ternyata di meja gubernur, menetapkan naik Rp 25 ribu. Saya tanyakan, dasar hukumnya dari mana penghitungan 25 ribu ini? Kalau tidak ada dasar hukumnya, mohon maaf, kami dari serikat tetap berharap naik sesuai dengan SK Gubernur Jawa Timur,” urainya.
Kata Purtomo, adanya aksi demo yang juga diikuti perwakilan dari seluruh buruh Jawa Timur membuat Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menaikan UMK Kota Batu sebanyak Rp 25 ribu.
“Karena kami demo, kami unjuk rasa se-Jatim, keluarlah angka Rp 25 ribu itu. Itu bukan kebijakan, itu dasarnya demo kami. Kalau tidak ada demo, tidak ada naik. Pasti ditetapkan sesuai wali kota,” terangnya.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).