Berita Batu Hari Ini
Pemkot Batu Sosialisasikan UMK 2021, Apindo Buat Perjanjian Kerja, SPSI Kota Batu Ungkap Kekecewaan
Sosialisasi UMK Tahun 2021 penting dilakukan agar semua pihak mendapatkan informasi yang jelas
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Benni Indo , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BATU – Pemkot Batu mulai mensosialisasikan nilai UMK Kota Batu tahun 2021.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker Kota Batu bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur melaksanakan sosialisasi nilai UMK Kota Batu tahun 2021 di Hotel Aster Kota Batu, Rabu (25/11/2020).
Kabid Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja DPMPTSP dan Naker Kota Batu, Adiek Imam Santoso mengungkapkan sosialisasi itu mengundang semua pihak yang bersangkutan.
"Terdiri atas Apindo, Serikat Pekerja, Dewan Pengupahan, serta hampir dari 90 perwakilan perusahaan yang antusias datang. Selain itu, juga dapat dukungan dari Provinsi Jawa Timur serta pengawas dari Provinsi Jawa Timur," terangnya, Rabu (25/11/2020).
Adiek mengatakan, sosialisasi penting dilakukan agar semua pihak mendapatkan informasi yang jelas.
Serta menjadi kolaborasi bersama dari Provinsi, Pemkot Batu, serta pelaku usaha di Kota Batu.
"Untuk besaran nominal UMK 2021 Kota Batu, seperti yang sudah kita ketahui bersama berdasarkan surat penetapan dari Gubernur Jawa Timur terdapat kenaikan sebesar Rp 25 ribu dari tahun lalu. Penetapan itu menjadi hak prerogatif gubernur," jelasnya.
Dalam sosialisasi itu juga muncul pertanyaan dari pelaku usaha mengenai, bagaimana jika tak bisa memenuhi upah sesuai yang telah ditentukan?
Dijelaskan Adiek, terdapat Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan yang mengatur perlindungan pengusaha dan tenaga kerja. Dalam SE itu terdapat peraturan bahwa pemberi kerja dan penerima kerja harus ada kesepakatan pengupahan terlebih dahulu terkait pandemi Covid-19.
"Yang berarti dalam Pandemi Covid-19 ini perusahaan tak berjalan secara normal. Maka penetapan UMK bisa menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Itu karena di masa pandemi seperti saat ini terdapat perusahaan yang operasionalnya tak berjalan 100 persen," jelasnya.
Namun bagi perusahaan yang dianggap mampu untuk melakukan pembayaran penuh sesuai UMK. Diharapkan melakukan pembayaran secara normal.
Jika hal itu tak dijalankan maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi.
Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Andie Indrianto menjelaskan terkait penangguhan.
Sesuai UU No 11 Tahun 2020, amaran dari UU tersebut menyatakan sudah tak ada penangguhan lagi saat ini.