Sabtu, 11 April 2026

Berita Malang Hari Ini

Profesor UB Sarankan Kontrol Preventif Pembuatan PP-Perpres Untuk UU Cipta Kerja

Dengan kontrol preventif tersebut diharapkan validitas PP terjamin. Yaitu tidak eksesif, ultra vires atau bertentangan dengan UU induk

SURYAMALANG.COM/Humas UB
Dua profesor baru Universitas Brawijaya (UB) dikukuhkan, Rabu (25/11/2020) di Gedung Widyaloka. Mereka adalah Prof Dr Eng Didik Rahadi Santoso MSi dari FMIPA dan Prof Dr Moh Fadli SH MHum dari Fakultas Hukum. 

Penulis : Sylvianita Widyawati , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dua profesor baru Universitas Brawijaya (UB) dikukuhkan, Rabu (25/11/2020) di Gedung Widyaloka.

Mereka adalah Prof Dr Eng Didik Rahadi Santoso MSi dari FMIPA dan Prof Dr Moh Fadli SH MHum dari Fakultas Hukum.

Dalam acara itu, Fadli mengangkat tentang " Peraturan Delegasi Di Indonesia: Ide Untuk Membangun Kontrol Preventif Terhadap Peraturan Pemerintah".

"Peraturan delegasi sangat diperlukan di berbagai negara demokrasi. Khususnya pada era yang menuntut pelayanan publik dilakukan dengan cepat, efektif, efisien tanpa melanggar hukum. Namun demikian, peraturan delegasi harus dikontrol," jelas Fadli.

Termasuk saat pembuatan PP untuk UU Cipta Kerja. Sebab jumlah PPnya akan ada 50 an dan ada empat peraturan presiden. Sedang durasi waktu pembuatannya pendek.

"Saya khawatir PP nya meluas dari induknya (UU Cipta Kerja). Maka harus ada kontrol preventif saat masih draft RPP. Baik dari DPR RI dan Presiden. Sehingga ketika jadi PP tidak saling bertentangan," kata dia.

Sebab masa pemberlakuan PP itu sekian tahun lamanya. Sehingga isi PP tidak berlebihan.

"Jadi A, ya A. Jangan jadi A+. Pada kontrol preventif itu semua pihak terkait harus mengarsipkan. Jika sudah benar semua, maka bisa acc," tegasnya.

Ia mengusulkan masa koreksi di RPP bisa dengan diskusi pakar/tim ahli.

"Saya berharap dengan kontrol tertentu, maka kelebihan di RPP bisa dikurangi. Dengan begitu, sistem yang dibangun di Indonesia terarah, tertib dan benar," kata Fadli.

Jika sejak awal sudah terkontrol, maka tidak perlu pengujian ke MA. Sebab MA tugas kerjanya juga banyak. Setiap tahun memutus 20.000 kasus. Berarti yang masuk lebih dari itu.

Dengan kontrol preventif tersebut diharapkan validitas PP terjamin. Yaitu tidak eksesif, ultra vires atau bertentangan dengan UU induk dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Sebab karena materi muatan PP sudah sesuai dengan materi muatan yang didelegasikan oleh UU induknya.

Sedang Prof Dr Eng Didik Rahadi Santoso MSi memgangkat materi "Peluang dan Tantangan Pengembangan Sistem Instrumentasi Di Era Industri 4.0".

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved