Nasional

Anda Belum Menerima Subsidi Gaji dari Pemerintah? Begini Cara Mengadu pada BPJS Ketenagakerjaan

Anda Belum Menerima Subsidi Gaji dari Pemerintah? Begini Cara Mengadu pada BPJS Ketenagakerjaan

Editor: eko darmoko
Suryamalang.com/kolase Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI 

Selanjutnya, masuk ke pusat bantuan.

Bisa juga mengetik di Google pencarian dengan kata kunci bantuan.kemnaker.go.id.

Di dalamnya, terdapat pilihan pengaduan.

Kemudian, akan diminta kembali memasukan nomor KTP, nomor ponsel atau email yang pernah didaftarkan di Sisnaker.

Jika belum, pekerja bisa mendaftarkan data untuk bisa mengakses ke pengaduan tersebut.

Kedua, melalui akun sosmed resmi BPJS Ketenagakerjaan

Pihak BPJS Ketenagakerjaan hanya sebatas memastikan bahwa pekerja tersebut masuk kriteria penerima bantuan subsidi gaji atau tidaknya.

Sekaligus memastikan masa aktif kepesertaan mereka.

Para admin BPJS Ketenagakerjaan akan langsung mengecek kevalidasian keluhan para pekerja terkait bantuan subsidi gaji.

Dengan menanyakan, nomor referensi, nama lengkap, nomor identitas KTP, tempat, tanggal, bulan, tahun kelahiran peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, juga meminta nama ibu kandung pekerja, terakhir adalah nama perusahaan.

Nantinya, pihak BPJS meminta pekerja mengisi semua itu dan dikirimkan ke pesan teks Facebook resmi BPJS Ketenagakerjaan agar mengetahui apakah pekerja tersebut termasuk yang memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi gaji atau tidaknya.

Perihal keluhan karena tidak menerima bantuan subsidi gaji terutama di termin kedua ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menekankan jika hal tersebut menjadi kewenangan Kemenaker.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved