Catat Rincian Hari Libur dan Cuti Bersama di Bulan Desember, Ada Banyak Perubahan Jadwal
atat rincian jadwal hari libur dan cuti bersama di bulan Desember tahun 2020 bagi anda yang ingin merencanakan liburan akhir tahun.
Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Catat rincian jadwal hari libur dan cuti bersama bulan Desember 2020 yang patut untuk disimak.
Menjelang akhir tahun, ada banyak perubahan jadwal hari libur dan cuti bersama bulan Desember 2020.
Sehingga informasi ini sangat dibutuhkan bagi anda yang ingin mengatur jadwal liburan akhir tahun .
Sebagaimana diketahui Pemerintah telah menetapkan cuti bersama di bulan Desember 2020.
Jadwal cuti bersama itu meliputi libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Serta ditambah dengan revisi libur lebaran.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga menambah Hari Libur Nasional pada Desember 2020 ini.
Sebelumnya, Pemerintah sudah memindahkan cuti bersama hari Raya Idul Fitri akibat Virus Corona, menjadi di akhir Desember.
Selain itu, di Desember juga ada libur Natal dan Tahun Baru pada awal Januari.
Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Hal ini ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres ini diteken pada Jumat (27/11/2020).
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian bunyi petikan Keppres, Minggu (29/11/2020) dikutip dari Tribunnews.
Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 27 November 2020.
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.