Pilkada Malang 2020
Dianggap Cemarkan Nama Baik Heri Cahyono di Medsos, Malang Jejeg Laporkan 2 Akun FB ke Polres Malang
Tim Hukum Malang Jejeg melaporkan dua akun Facebook yang menggungah postingan yang dianggap mencemarkan nama baik Heri Cahyono-Gunadi Handoko
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | MALANG - Tim Hukum Malang Jejeg melaporkan dua akun Facebook yang menggungah postingan yang dianggap mencemarkan nama baik kepada pasangan Calon Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang, Heri Cahyono-Gunadi Handoko.
Tim yang diketuai oleh Susianto melaporkan hal tersebut ke Polres Malang pada 30 November 2020.
Susianto menerangkan, akun Facebook Chak Adheng dan Afandi Salim.
Akun tersebut diduga berafiliasi menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon Pilkada Malang 2020.
"Teradu (akun Facebook) telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian," terang Susianto sebagaimana surat laporan yang ia layangkan.
Tim Hukum Malang Jejeg tak terima dengan postingan akun Facebook Chak Adheng.
Akun Chak Adheng diketahui menulis postingan sebagai berikut:
"Yo kok cek nemene kontrak policik ini sangat merendahkan masyarakat Kabupaten Malang. Mosok semua masyarakat dianggapnya bodoh dengan selembaran kertas ini. Subhanallah kok cek nemene"
Postingan Chak Adeng itu dinilai merendahkan gerakan kontrak politik yang digaungkan Heri Cahyono selama ini.
"Tulisan 'Policik' pada postingan tersebut telah merendahkan pasangan calon nomor urut 3 (Heri Cahyono dan Gunadi Handoko)," jelas Susianto.
Susianto berharap polisi segera melakukan penyelidikan atas temuan yang dilayangkan Tim Malang Jejeg.
"Kami sangat berharap Polres Malang melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini," tutup Susianto.