Breaking News
Rabu, 8 April 2026

Berita Batu Hari Ini

2 Pengedar Ganja Ditangkap saat akan Beraksi di Kota Batu

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu menggagalkan rencana YS (22) dan W (23) menjual ganja kepada pemakai pada 24 November 2020

Penulis: Benni Indo | Editor: isy
benni indo/suryamalang.com
Kapolres Batu, AKBP Catur Cahyono Wibowo, didampingi Kasat Reskoba Iptu Yussi Purwanto menggelar jumpa pers hasil penangkapan pelaku kasus Narkotika di halaman depan Mapolres Batu, Kamis (3/12/2020). 

SURYAMALANG.COM | BATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu menggagalkan rencana YS (22) dan W (23) menjual ganja kepada pemakai pada 24 November 2020.

Mereka ditangkap di kontrakannya yang berada di Desa Oro-oro Ombo, Kota Batu pada malam hari.

Kedua pengedar ini adalah residivis.

Mereka tidak jera melakukan perbuatan pidana meski sudah pernah dipenjara dalam kasus yang sama.

Kapolres Batu AKBP Catur Cahyono Wibowo menerangkan, kedua pelaku telah lama beroperasi di Kota Batu.

Targetnya adalah para pemakai muda.

“Para pelaku ini juga masih dalam usia produktif,” ujar Catur, Kamis (3/12/2020).

Ganja yang akan mereka jual didapatkan dari luar kota.

Polres Batu sudah memetakan jaringan ini dan akan melakukan upaya penangkapan terhadap jaringan lainnya dalam waktu dekat.

“Kami tidak bisa jelaskan di sini jaringannya. Saat ini masih dalam proses pengembangan. Ya, barang ini didapat dari luar kota,” terangnya.

Selain dua orang pengedar itu, Polres Batu juga mengamankan 11 orang lainnya.

Ke-13 orang tersangka itu adalah hasil penangkapan Satres Narkoba Polres Batu selama kurun waktu Oktober dan November.

Sebagian besar dari mereka adalah pelaku penyalahgunaan Narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ke 13 orang tersangka tersebut yaitu, sabu-sabu total seberat 15,74 gr, pil koplo sebanyak 11.000 butir, ganja sebanyak 272,59 gr dan biji ganja sebanyak 20,9 gr.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran. Apalagi bahaya peredaran narkoba sudah sampai ke lini paling bawah RT dan RW. Para tersangka pengedar Narkotika dijerat UU No 35 Tahun 2009 Pasal 116,” katanya.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved