Berita Batu Hari Ini

Satpol PP Kota Batu Akan Sidang Tipiring Pengusaha Pelanggar IMB pada Pertengahan Desember 2020

Satpol PP Kota Batu merencanakan sidang Tipiring terhadap pengusaha yang tak miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada pertengahan Desember 2020.

Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Kepala Satpol PP Kota Batu, M Nur Adhim 

SURYAMALANG.COM, BATU - Satpol PP Kota Batu merencanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pengusaha yang tak miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada pertengahan Desember 2020.

Mereka yang nelanggar peraturan terancam denda hungga Rp 50 juta.

Kepala Satpol PP Kota Batu, M Nur Adhim menjelaskan, pelaku pelanggaran IMB didominasi oleh pengusaha perumahan dan rumah makan.

"Maksimal denda Rp 50 juta, sanksi terberat yaitu pembongkaran bangunan sesuai peraturan daerah (Perda)."

"Untuk saat ini bangunan tersebut sudah diwajibkan tutup atau menghentikan aktivitas," tegasnya, Jumat (4/12/2020).

Bahkan beberapa tempat sudah dilakukan penyegelan untuk menghentikan aktivitas pembangunan hingga pemilik melengkapi izinnya.

Contohnya yaitu pembangunan Perumahan Cordoba di Desa Beji dan Villa Tlogorejo di Desa Bumiaji.

Harapannya selain menertibkan bangunan, dengan ada ketegasan ini Satpol PP bisa memberikan sumbangsih untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi IMB dan pajak usaha.

"Ada dua kategori pelanggaran, pertama bangunan lama yang sudah berizin tapi melakukan penambahan pembangunan, idealnya ya harus memperbaharui IMB."

"Kedua bangunan baru yang memang tak memiliki izin dari awal," bebernya.

Para pelaku sudah memenuhi panggilan pihak penyidik Satpol PP untuk klarifikasi sebelumnya.

Setelah dipastikan tidak memiliki izin, baru mengisi keterangan segera mengurus izin.

"Selain rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK), kami juga membentuk tim di lapangan untuk mengetahui mana saja bangunan yang tak melengkapi izin tersebut," ujarnya.

Adhim menyarankan supaya investor atau pengusaha bisa mengetahui secara detail status tanah sebelum dibeli atau akan dibangun.

Pasalnya banyak beberapa dari mereka tidak faham sehingga menjadi masalah dikemudian hari.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved