Penampakan Amplop Berisi Uang yang Diduga Terkait Kasus Money Politic Pilkada Nunukan

Bawaslu Kabupaten Nunukan menyita barang bukti berupa amplop berisi uang Rp 88,9 juta yang diduga akan digunakan money politic di Pilkada Nunukan.

Editor: Zainuddin
Kompas.com/Ahmad Dzulviqor
Barang bukti kasus dugaan money politik pemenangan paslon Kepala Daerah di Kabupaten Nunukan (istimewa) 

SURYAMALANG.COM - Bawaslu Kabupaten Nunukan menyita barang bukti berupa amplop berisi uang Rp 88,9 juta yang diduga akan digunakan politik uang (money politic) di Pilkada Nunukan 2020.

Total uang tersebut merupakan barang sitaan dari empat kasus.

Kasus pertama adalah barang sitaan dari tangkap tangan warga Sebatik Barat sebanyak 50 amplop biru dan putih dengan total Rp 25 juta pada 20 November 2020.

Kasus kedua dan kasus ketiga merupakan hasil temuan dari masyarakat yang diserahkan kepada KPU dengan total Rp 1,4 juta.

Kasus keempat adalah temuan Satgas Pamtas RI–Malaysia yonif 623/Bhakti Wira Utama (BWU) saat sweeping kendaraan pelintas batas di Desa Bambangan Sebatik pada 2 Desember 2020.

Barang bukti yang diamankan yakni 250 amplop dengan masing-masing amplop berisi Rp 250.000.

"Total barang bukti yang kami sita dari dugaan money politic ada sekitar Rp 88,9 juta."

"Satu kasus tidak memenuhi unsur pidana, dan kami hentikan."

"Sedangkan satu kasus sudah di Polres Nunukan, dan dua kasus masih kami dalami," ujar Abdul Rahman, Komisioner Bawaslu Nunukan Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Pemilu dan Penyelesaian Sengketa, Minggu (6/12/2020).

Selain kasus dugaan politik uang, Bawaslu Nunukan sedang mendalami kasus oknum anggota DPRD Nunukan yang berkampanye memanfaatkan kantor bupati Nunukan dan gedung DPRD Nunukan.

"Kami sudah memanggil dua kali, tapi dia tidak mau hadir. Kami sedang rapatkan di Gakkumdu tentang dugaan pelanggaran oleh oknum DPRD yang berkampanye di fasilitas pemerintah ini," kata Rahman.

Sejauh ini, Bawaslu memproses 32 kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2020.

Dari 32 kasus, 19 di antaranya dugaan pelanggaran administrasi.

Selain itu, ada lima kasus dugaan pidana pemilu yang salah satunya tengah berproses di Pengadilan Negeri Nunukan berkaitan dengan oknum kades yang terlibat kampanye pemenangan.

"Beberapa kasus tidak memenuhi sarat laporan karena tidak memenuhi unsur formil dan materiil," kata Rahman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Dugaan "Money Politics", Bawaslu Nunukan Amankan Uang Rp 88,9 Juta ", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/12/06/13183011/kasus-dugaan-money-politics-bawaslu-nunukan-amankan-uang-rp-889-juta

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved