Breaking News

Berita Sidoarjo Hari Ini

Via Vallen Jadi Saksi Sidang Pembakaran Mobil, Jaksa Sebut Keterangannya Jadi Alat Bukti

Via Vallen hadir menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (7/12/2002).

Penulis: M Taufik | Editor: isy
m taufik/suryamalang.com
Via Vallen saat menjadi saksi dalam sidang pembakaran mobil miliknya di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (7/12/2020). 

SURYAMALANG.COM | SIDOARJO – Via Vallen hadir menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (7/12/2002).

Penyanyi dangdut papan atas ini jadi saksi sidang perkara pembakaran mobil Alphard miliknya yang terparkir di rumahnya di Desa Kalitengah, Tangulangin, Sidoarjo, beberapa waktu lalu.

Mengenakan kemeja putih dan celana warna oranye, Via Vallen duduk sebagai saksi dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Dameria Frisella Simanjuntak, sementara terdakwa kasus tersebut, Pije, mengikuti sidang secara daring dari rutan tempatnya di tahan.

“Bagaimana kejadian pembakaran itu, silakan anda jelaskan,” Tanya hakim Dameria kepada saksi Via Vallen dalam sidang.

Pedangdut bernama asli Maulidiyah Oktavia itu kemudian bercerita bahwa saat itu mobil warna putih yang sedang terparkir di samping rumahnya tiba-tiba terbakar.

Kejadiannya sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, Via mengaku sedang tidur.

Tiba-tiba ada kru memanggil-manggil mengabarkan bahwa mobil terbakar dan meledak.

“Saya dan adik kemudian keluar rumah untuk melihatnya,” ujar Via Vallen.

Di luar, dia melihat mobil sudah terbakar.

Api membara dari mobil mewah miliknya tersebut.

Kemudian dirianya berusaha menghubungi petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan api.

Hakim juga bertanya asal kebakaran itu.

Via Vallen lantas bercerita bahwa sesaat setelah menghubungi petugas PMK, dia sempat mengecek rekaman CCTV yang ada di rumahnya.

Kebetulan, di lokasi mobil yang terbakar itu juga ada kamera CCTV-nya.

"Saya melihat CCTV dan saya putar pada 15 menit sebelum kejadian kebakaran terlihat ada orang yang jalan dan mengitari mobil. Gak lama setelah itu orang itu lari dan bersamaan dengan mobil meledak dan terbakar,” urai Via.

Hakim juga sempat bertanya ke Via Vallen, apakah mobil tersebut benar-benar dibakar oleh orang yang ada dalam rekaman CCTV tersebut atau justru meledak sendiri.

"Apakah anda yakin orang itu yang membakarnya, apa anda punya musuh sebelumnya?" tanya Hakim. 

Via Vallen menjawab bahwa dirinya tidak memiliki musuh.

Namun berdasar rekaman di CCTV itu memang menunjukkan bahwa mobilnya sengaja dibakar oleh orang yang tak dikenalnya.

Selain itu, orang yang terlihat dalam CCTV tersebut juga dinilainya sama persis dengan orang yang diketahui sudah sekitar dua minggu sebelum kejadian kebakaran, berada di sekitaran rumah Via Vallen di Tanggulangin.

Jadi Alat Bukti

Keterangan Via Vallen yang menjadi saksi dalam persidangan kasus pembakaran mobil miliknya di PN Sidoarjo menjadi alat bukti untuk menjerat terdakwa Pije, pelaku pembakaran mobil tersebut.

Demikian kata jaksa Ridwan Darmawan yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut seusai sidang di PN Sidoarjo, Senin (7/12/2020).

“Kami sengaja memanggil Via Vallen menjadi saksi dalam persidangan ini, dan hari ini dia sudah datang. Tentu keterangannya sangat penting dalam perkara ini,” kata Jaksa Darmawan.

Fakta-fakta yang disampaikan oleh saksi Via Vallen akan menjadi fakta hukum yang selanjutnya bakal dikaitkan dengan fakta hukum lainnya dalam kasus ini.

Seperti ketika jaksa menunjukkan barang bukti berupa baju dan tas milik terdakwa dalam sidang tersebut, Via Vallen mengiyakan bahwa tas dan baju itu sama dengan yang dipakai pelaku ketika membakar mobil dan terekam dalam CCTV yang terpasang di rumah Via Vallen.

Selama sidang digelar, terdakwa Pije tidak hadir di ruang sidang.

Dia mengikuti sidang dari tempatnya ditahan alias sidang secara daring.

Dalam perkara ini, Pije didakwa oleh JPU dengan Pasal 187 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP.

Pije dianggap bersalah karena telah membakar mobil alphard berwarna putih metalik milik penyanyi dangdut Via Vallen itu pada 30 Juni 2020 sekitar pukul 02.30 Wib.

Saat itu, mobil dengan nopol W 1 VV sedang terparkir disamping rumah Via di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved