Surabaya

Pemkot Surabaya Pasang CCTV di Lahan Parkir Tempat Usaha, Tingkatan Keamanan dan Kejar Pajak Parkir

Pemkot Surabaya Pasang CCTV di Lahan Parkir Tempat Usaha, Tingkatan Keamanan dan Kejar Pajak Parkir

Pemkot Surabaya
TINJAU PARKIR - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat meninjau lokasi parkir tempat usaha di Surabaya beberapa waktu lalu. Pemkot Surabaya berencana mengoptimalkan pajak parkir dengan memasang CCTV di lokasi parkir tempat usaha se-Surabaya. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA -  Pemkot Surabaya mengoptimalkan pajak parkir dengan memasang CCTV di lokasi parkir tempat usaha se-Surabaya.

Mulai berlaku dalam waktu dekat, Pemkot Surabaya telah berkoordinasi dengan pengelola usaha.

Nantinya, pemasangan CCTV akan berada sekitar di pintu masuk halaman tempat usaha.

Selain memberikan transparansi jumlah kendaraan di masing-masing tempat usaha, juga memberikan rasa aman bagi pengusaha maupun pengunjung.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya telah bertemu Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (APKRINDO) Jawa Timur.

"Di dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa CCTV yang kita rencanakan pemasangan adalah CCTV yang di halaman tempat usaha," kata Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M Fikser, kepada SURYAMALANG.COM, Senin (18/8/2025).

Baca juga: PBB di Surabaya Belum Ada Rencana Dinaikkan, Simak Pernyataan Wali Kota Eri Cahyadi

Kolaborasi antara Pemkot dan pemilik usaha dibutuhkan.

M Fikser mengakui bahwa untuk menggerakkan ekonomi Surabaya pemkot tidak bisa bekerja sendiri.

"Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, pemerintah juga tidak bisa sendiri."

"Karena itu, pemerintah juga melibatkan semua stakeholders, dalam hal ini pengusaha," kata Fikser.

Selain di halaman tempat usaha, nantinya CCTV juga akan dipasang di jalan.

"Untuk yang halaman itu juga untuk menghitung pajak kendaraan dan tidak mengubah apapun," paparnya.

Pajak parkir dibutuhkan Pemkot Surabaya. Dari total pendapatan parkir sebuah tempat usaha, Pemkot hanya akan menerima 10 persen di antaranya sebagai pajak.

Mayoritas pendapatan parkir akan dikelola pengusaha.

"Setiap bayar (parkir) Rp 2.000, (masuk) ke pemkot cuma Rp 200. Begitu pun kalau orang bayar (parkir) Rp 5.000, 10 persennya atau hanya sekitar Rp 500 (masuk) ke Pemkot," kata Fikser.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved