Berita Malang Hari Ini
Pemkot Malang Bakal Ubah Perda Ketertiban Umum dan Lingkungan dengan Alasan Wujudkan Ketentraman
Peraturan Perundangan tersebut kata Bung Edi akan memuat berbagai ketentuan yang secara umum mengatur hak dan kewajiban masyarakat.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Humas Pemkot Malang
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko kegiatan Focus Grup Disscussion Perubahan Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2020 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan di Hotel Savana Kamis (10/12/2020).
"Penting bagi kita bersama untuk berkomitmen memelihara ketertiban umum yang diwujudkan dalam bentuk perilaku disiplin dan tertib sebagai budaya masyarakat,"
"Sehingga masyarakat secara luas akan sadar aturan dan hukum yang berlaku. Agar budaya tertib yang sudah terbangun dapat mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat dan membawa iklim yang kondusif bagi tumbuh kembangnya berbagai sektor pembangunan demi kemajuan Kota Malang," tandasnya.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).