Gaji PNS 2021 Jadi Naik atau Tidak? Kemenkeu & PANRB Paparkan Hasil Rapat dengan Sri Mulyani

Kabar gaji PNS 2021 jadi naik atau tidak sempat simpang siur dan menuai tanya, kini Kemenkeu dan PANRB memberikan kabar pasti

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Net/Istimewa via TribunPontianak.com
Ilustrasi PNS mengantri 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kabar gaji PNS 2021 jadi naik atau tidak sempat simpang siur dan menuai tanya. 

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) awalnya merasa masih punya harapan jika gaji PNS 2021 mengalami kenaikan. 

Akan tetapi belum lama ini Kemenkeu dan PANRB memberikan kabar dan fakta hasil rapat dengan Sri Mulyani.

Awalnya, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko mengatakan, skema penggajian PNS 2021 masih terus dibahas.

Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih belum sepakat dengan usulan simulasi perubahan gaji PNS beserta tunjangan dan fasilitas yang digodok oleh Kementerian PANRB pada masa sebelum pandemi Covid-19.

Baca juga: Total Gaji PNS Ayah Ayu Ting Ting Capai Ratusan Juta, Sengaja Tak Diambil Sejak Anaknya Terkenal

Baca juga: Update Real Count Pilkada Malang 2020 Selasa 15 Desember 2020: Sanusi Masih Unggul dengan 45,2%

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. (AFP/JUNI KRISWANTO)

Teguh mengakui, dari simulasi yang dibuat oleh instansinya terjadi kenaikan gaji.

Namun, karena adanya ketidaksepakatan, pihaknya pun kembali merombak simulasi yang sebelumnya pernah diusulkan.

"Memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan. Dan kami belum berani menargetkan (skema gaji PNS) tahun depan harus sudah selesai," ujar dia dikutip dari Kompas.com artikel 'Kemenkeu Tegaskan Gaji PNS Tak Alami Perubahan Tahun Depan'.

Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa keputusan kenaikan gaji atau tidaknya ada di ranah Kemenkeu selaku Bendahara Keuangan Negara.

Pemaparan Teguh ini kemudian dipertegas dengan jawaban dari Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani. 

Askolani menegaskan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS) pada tahun 2021 dipastikan tidak mengalami kenaikan.

"Dalam Undang-Undang APBN 2021 sudah ditetapkan gaji pokok ASN/TNI/Polri dan Pensiun pokok tidak mengalami perubahan," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (14/12/2020).

Baca juga: Update Zona Merah Jatim Selasa 15 Desember 2020: Lumajang, Tulungagung, Bondowoso Zona Oranye

Baca juga: Sedimentasi Lahar Panas Gunung Semeru Meletus Jadi Tontonan Warga Lumajang

Serba-serbi Gaji PNS Naik Tahun 2021 dan Ada Tunjangan Dihapus, Simak Penjelasan Lengkap Pemerintah
Serba-serbi Gaji PNS Naik Tahun 2021 dan Ada Tunjangan Dihapus, Simak Penjelasan Lengkap Pemerintah (Tribunnews)

Begitu pula dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS tahun depan, yang selama ini dihembuskan.

Sebelumnya, simpang siur soal gaji PNS yang dikabarkan bakal naik mengemuka seiring dengan perumusan skema penggajian baru yang tengah digodok pemerintah.

Sebagai informasi, Badan Kepegawaian Negara ( BKN) berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan PNS) serta fasilitas PNS.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Pembahasan skema baru gaji PNS ini terbilang rumit.

Baca juga: Pemenangan Sandi Yakini Hasil Hitung Cepat Pilkada Malang 2020 Tak Berubah Hingga Penetapan

Baca juga: Pemkot Sebut Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 Tinggi

Ilustrasi gaji, upah, rupiah
Ilustrasi gaji, upah, rupiah (Shutterstock)

Ini karena gaji PNS tak hanya menyangkut soal gaji pokok, namun juga sangat berkaitan dengan aturan lainnya, seperti Jaminan Pensiun, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, serta Jaminan Kesehatan.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono, meluruskan sejauh ini belum ada kepastian kalau gaji PNS akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat.

"Sebenarnya belum ada kabar kenaikan gaji. Jadi jangan salah persepsi, itu kemarin BKN bikin rumusan penggajian sesuai amanat UU ASN," terang Paryono kepada Kompas.com seperti dikutip pada Minggu (13/12/2020).

Reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan UU ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Sebab, pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada PNS.

Sementara pada sistem pangkat ke depannya bakal melekat pada tingkatan jabatan.

Selain itu, implementasi formula gaji PNS nantinya dilakukan secara bertahap (gaji PNS naik).

Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

  • Penghapusan beberapa tunjangan PNS

Dalam roadmap yang tengah dibahas, pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.

Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.

Baca juga: Awarding Day 2020 Jadi Ajang Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkot Malang untuk Tingkatkan Kinerja

Baca juga: Seorang Satpam Kampus di Kota Malang Ditemukan Meninggal di Pos Saat Jaga Malam, Sempat Ada Keluhan

ILUSTRASI. Uang penipuan.
ILUSTRASI uang (Tribun Jateng/Wid)

Dalam keterangan terpisah, Paryono menjelaskan kalau pemerintah memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS tidak naik tahun 2021.

Meski demikian, pemerintah akan tetap menjaga belanja negara untuk menyokong perekonomian 2021.

Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price).

Skema job price didasarkan pada nilai jabatan (job value), di mana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved