Tafsir Menkum Polisi Aktif Masih Bisa Menjabat Keliru, Ahli Hukum UGM: Tak Perlu Dicarikan Alasan!

Tafsir Menkum polisi aktif masih bisa menjabat dibantah keliru oleh Ahli Hukum UGM, tak perlu dicarikan alasan, biarkan mereka berbenah.

|
KOMPAS.com/ Tatang Guritno/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PUTUSAN MK FINAL - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (KANAN) memberikan keterangan terkait pembentukan desk Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dan TPPO di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (KIRI) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Tafsir Menkum polisi aktif masih bisa menjabat keliru, ahli hukum UGM bantah 'tak perlu dicarikan alasan'. 

SURYAMALANG.COM, - Perdebatan panas mengenai implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil semakin meruncing.

Tafsir Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, yang menyebut putusan tersebut tidak berlaku surut dan polisi aktif yang sudah menjabat masih bisa bertahan, dinilai keliru oleh akademisi.

Guru Besar Hukum Tata Usaha Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menegaskan putusan MK harus segera dilaksanakan tanpa pengecualian.

Menurut Zainal, tidak ada alasan bagi Polri dan pemerintah untuk mencari dalih pembenar yang menunda penyesuaian administratif tersebut, sebab norma aturan rangkap jabatan itu dinilai inkonstitusional sejak awal.

Baca juga: Nasib 300 Polisi Aktif di Jabatan Sipil Aman, Menkum Klaim Masih Boleh, Mahfud MD: Langsung Berlaku

Pria yang akrab disapa Uceng ini mengatakan, putusan MK berlaku prospektif ke depan, tapi bukan berarti tidak bisa memiliki kekuatan korektif atas apa yang berjalan tidak sesuai dengan konstitusi selama ini.

Uceng memberikan contoh, ketika seorang terpidana hukuman mati mengguggat ke MK, dan MK mengabulkan permohonan penggugat agar hukuman mati ditiadakan, maka penggugat tak bisa dihukum.

Meskipun saat penjatuhan hukuman mati dilakukan jauh sebelum putusan MK berlaku.

"Itu sebabnya ada yang namanya penyesuaian termasuk secara administratif. Segera sesuaikan supaya implikasinya tidak kena ke si A. Si A tak perlu dieksekusi mati," kata Uceng melansir Kompas.com (grup suryamalang), Kamis (20/11/2025).

Tamsil yang diberikan Uceng ini sejalan dengan istilah hukum void ab initio, norma yang dipandang sebagai invalid sedari awal. Masalah yang sebenarnya sudah jelas, tapi diputuskan sekarang.

Baca juga: Hakim MK Arsul Sani Didemo Diminta Mundur, Buntut Isu Ijazah Palsu, Padahal Tunjukkan Ijazah Asli

Dalam konteks putusan MK, aturan polisi rangkap jabatan bisa dikatakan sebagai aturan yang sudah inkonstitusional semenjak pembentukannya.

Oleh sebab itu, Uceng memberikan pandangan, tak seharusnya Polri dan pemerintah mendebat putusan final MK dengan berbagai alasan.

Saat ini, Polri sedang mau berbenah, memperbaiki citranya di tengah ribuan jabatan sipil yang diduduki dengan alasan penugasan.

"Biarkan mereka berbenah, mundur dan perbaikinya, tak perlu lagi dicarikan alasan pembenar dengan berbagai dalih" ungkapnya.

"Biarkan Polri memperbaiki diri, jutaan pasang mata anak republik sedang mengawasi itu. Biarkan Polri segera melakukan penyesuaian," tandas Uceng. 

Tafsir Menkum Polisi Aktif Masih Bisa Menjabat 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, putusan MK tidak berlaku surut, karena inkonstitusionalitasnya baru dinyatakan setelah putusan.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved