Kronologi Penyesalan Suami di Jember Setelah Bunuh Istri Sah, Jasad Diciumi dan Darahnya Dibersihkan
Penyesalan Solihin berakhir di balik jeruji besi, setelah membunuh, jasad istrinya diciumi bahkan darahnya diseka
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Kepala Buni pun luka parah dan kembali ke kamar kemudian berguling-guling menahan sakit.
Tak sampai di situ, Solihin mengejar Buni dan memukul serta membenturkan tubuh istrinya. .
Beberapa menit kemudian, Buni pun tergeletak tak bernyawa.
3. Penyesalan gara-gara emosi sesaat

Baca juga: Jabatan Mentereng Abdul Rozak Selama Jadi PNS, Pantas Total Gaji Ayah Ayu Ting Ting Sampai 500 Juta
Baca juga: Hidup Ciripa Berubah Drastis Lepas Jadi Asisten Uya Kuya: Tajir, Punya Banyak Bisnis & Istri Cantik
Mendapati istrinya sudah tak bernyawa, Solihin panik dan menyadari perbuatannya.
Solihin mengaku langsung minta maaf pada sang istri.
Solihin kemudian mengambil air bersih dengan ember untuk membersihkan darah di tubuh istrinya.
"Pelaku sempat membersihkan darah korban. Karenanya air di timba yang isinya perasan kain habis dipakai membersihkan darah di tubuh korban, juga kami sita."
"Pelaku juga sempat minta maaf ke jasad istrinya," ungkap Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Dalantan Kembaren Senin (14/12/2020).
Selain itu, Solihin juga sempat menciumi jasad sang istri.
Setelahnya, Solihin kabur dan mengunci pintu rumahnya.
4. Bukan pembunuhan berencana

Baca juga: Reaksi Kahiyang Ayu saat Chacha Frederica Salah Menulis Selamat untuk Bobby Jadi Wali Kota Kendal
Baca juga: Update Zona Merah Jatim Selasa 15 Desember 2020: Lumajang, Tulungagung, Bondowoso Zona Oranye
Solihin mengaku tidak ada rencana untuk membunuh Buni.
Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Dalantan Kembaren.
"Tidak ada perencanaan. Pelaku spontanitas melakukan aksinya," ungkap Fran, Senin (14/12/2020).
Kepada penyidik, Solihin mengaku tindakan yang menghilangkan nyawa orang lain itu di luar dugaannya.
Solihin juga menyebut sang istrinya adalah sosok temperamental.
"Istrinya juga suka marah-marah. Menurut penuturan pelaku, korban ini temperamental," ungkap Fran.
Solihin kini dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.