Penanganan Covid
WFH ASN Pemkot Malang Diperpanjang, Perjalanan Dinas Harus Sesuai Izin Wali Kota
Apabila ada ASN yang terjangkit positif Covid-19, ASN yang boleh masuk kerja hanya dibatasi 25 persen per hari.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
Sekda Kota Malang, Wasto memaparkan aturan pencegahan penyebaran Covid-19 di kalangan ASN Pemkot dan BUMD kota Malang
"Kalau ada yang positif di tiap OPD itu, yang masuk hanya boleh 25 persen. Katakanlah kurang dari 25 persen, kalau kepala OPD tidak kuatir ya dipersilahkan. Asalkan harus tetap menerapkan penuh standar protokol kesehatan," tandasnya.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).