Penanganan Covid
BREAKING NEWS : Pendatang dan Wisatawan ke Kota Malang Diharuskan Rapid Test Antigen
SE wali kota baru nantinya berisi tentang kewajiban wisatawan yang diharuskan menunjukkan hasil rapid test saat datang ke Kota Malang
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : M Rifky Edgar H , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Wisatawan atau pendatang di kota Malang akan diwajibkan menjalani rapid test antigen.
Kebijakan atau aturan itu akan segera diberlakukan dengan enegasan melalui surat edaran Wali Kota Malang.
Wali Kota Malang, Sutiaji bakal membuat Surat Edaran (SE) baru berkaitan dengan aturan bagi wisatawan ataupun para pendatang yang akan berkunjung ke Kota Malang.
Di dalam SE tersebut nantinya berisi tentang kewajiban wisatawan yang diharuskan menunjukkan hasil rapid test saat datang ke Kota Malang.
"Kita pertimbangkan di daerah lain seperti di Bali dan Jogja itu wisatawan sudah harus swab. Kami anjurkan tidak menutup kemungkinan kami terapkan. Tapi persyaratan harus rapid antigen. Kalau antigen itu kan prosentasenya 80 persen mendekati hasilnya swab," ucap Sutiaji belum lama ini.
Apa yang dilakukan oleh orang nomor satu di Kota Malang itu setelah melihat lonjakan kasus Covid-19 di Kota Malang yang cukup tinggi.
Hal tersebut yang membuat status zona Covid-19 di Kota Malang naik menjadi zona merah.
Sutiaji pun ingin mengantisipasinya penyebaran Covid-19 dengan mulai mengupdate kembali Surat Edaran yang beberapa kali lalu telah dia keluarkan.
Yakni menyesuaikan dengan kondisi yang saat ini terjadi di Kota Malang.
"Setelah ini kan mau ada libur panjang. Pasti akan ada gelombang wisatawan yang datang. Maka kami imbau masyarakat agar waspada. Karena Covid-19 ini malah mengganas. Protokol kesehatan benar-benar harus diterapkan," ucapnya.
Sementara itu, Kabag Humas Pemerintah Kota Malang, M Nur Widianto menyampaikan, bahwa SE tersebut saat ini sedang berproses dan akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.
SE tersebut akan diberikan kepada pengelola atau manajemen hotel agar nantinya melakukan pemeriksaan kepada tamu ataupun wisatawan hotel.
"Dalam rumusan SE itu mengatur kepada wisatawa atau pendatang luar kota yang akan menginap di hotel dan yang sejenisnya diharuskan membawa surat keterangan rapid tes," ucapnya.
SE tersebut kata Wiwid juga akan dijadikan panduan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi tim satgas Covid-19 yang bergerak di perhotelan.