Catat! Masa Berlaku SIM Berubah

Ada perubahan pada masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) terbatas. SIM terbatas berlaku selama lima tahun saja.

Editor: Zainuddin
Tribunnews
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM - Ada perubahan pada masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) terbatas.

SIM terbatas berlaku selama lima tahun saja.

Sebelum masa aktif SIM habis, pemilik wajib memperpanjang agar SIM tidak kedaluwarsa atau mati.

Jika SIM sudah terlanjur tidak aktif, pemilik SIM harus membuat baru lagi.

Aturan ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 09/2012 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016.

Pasal 28 ayat 3 huruf BBB poin 3 menyebutkan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Sebelumnya, penentuan masa aktif SIM sesuai tanggal lahir pemilik.

Tetapi, sekarang penetapan masa berlaku SIM tidak sesuai dengan tanggal lahir, tapi mengikuti tanggal penerbitan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sesuai surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan.

Aturan itu juga dipertegas melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9/2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.

"Sesuai ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Sambodo kepada Kompas.com belum lama ini.

Aturan baru tersebut sudah berlaku sejak Oktober 2020.

Jadi, pemilik SIM yang memperpanjang setelah berlakunya aturan tersebut maka masa berlaku sesuai tanggal pencetakannya.

"Masa berlakunya tetap 5 tahun," tuturnya.

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana mengatakan perpanjangan SIM tidak perlu sesuai dengan tanggal tempo berlakunya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved