Catat! Masa Berlaku SIM Berubah
Ada perubahan pada masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) terbatas. SIM terbatas berlaku selama lima tahun saja.
Perpanjangan juga bisa dilakukan lebih cepat atau sebelum jatuh tempo masa aktif SIM.
"Untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis, sebulan sebelumnya juga sudah bisa melakukan perpanjangan," kata Agung kepada Kompas.com, Minggu (27/12/2020).
Dengan melakukan perpanjangan lebih cepat dari waktu yang sudah ditetapkan otomatis menghindarkan pemilik SIM dari keterlambatan perpanjangan yang bisa berakibat SIM mati.
"Masa berlaku SIM sudah tidak lagi ditentukan sesuai dengan hari lahir, melainkan sesuai dengan penerbitannya," ucap Agung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Sesuai Tanggal Lahir", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/28/093100015/ingat-masa-berlaku-sim-tidak-lagi-sesuai-tanggal-lahir