Berita Malang Hari Ini

Polresta Malang Kota Gencarkan Operasi Penertiban Knalpot Brong, Jelang Malam Tahun Baru 2021

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution mengatakan dalam kegiatan operasi yang digelar pada malam ini, berhasil diamankan 32 motor

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/Kukuh Kurniawan
Caption Foto : Anggota Satlantas Polresta Malang Kota saat menindak pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong. 

Penulis : Kukuh Kurniawan , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, MALANG - Polresta Malang Kota lakukan operasi penertiban knalpot tidak standar (kanlpot brong), Senin (28/12/2020) malam.

Operasi penertiban pengguna knalpot brong itu untuk berikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat jelang malam Tahun Baru 2021, 

Kegiatan operasi sendiri digelar di depan Mapolresta Malang Kota mulai pukul 21.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Kegiatan operasi tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto didampingi oleh Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution

Dari pantauan di lokasi, setiap pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong langsung dihentikan oleh petugas.

Pengendara diwajibkan turun dari motornya, lalu disuruh masuk ke halaman Mapolresta Malang Kota untuk dilakukan penindakan.

Namun sebelum masuk ke halaman Mapolresta Malang Kota, pengendara yang terjaring operasi tersebut diwajibkan untuk menyalakan mesin motornya.

Kemudian mereka disuruh mendengarkan langsung suara bising yang dihasilkan dari knalpot brong motornya.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution mengatakan dalam kegiatan operasi yang digelar pada malam ini, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 32 sepeda motor.

"Rata - rata pelanggarannya adalah tidak sesuai standar laik jalan, seperti tidak ada nomor polisi, spion, serta memakai knalpot tidak standar (brong). Dan sepeda motor para pelanggar itu kami amankan dan kami tahan dulu di Mapolresta Malang Kota," ujar Rama, Senin (28/12/2020).

Ia menjelaskan pola operasi dilakukan berupa hunting system.

"Jadi kami tidak menggelar operasi secara statis di satu tempat saja, melainkan juga bergerak secara mobile. Dalam artian anggota kami berkeliling di setiap jalan di wilayah Kota Malang. Bila anggota kami menemukan pelanggaran, maka anggota akan langsung melakukan penindakan," terangnya.

Dirinya juga menerangkan, pelanggar dapat mengambil sepeda motornya seusai tahun baru.

"Kendaraan pelanggar akan kami amankan hingga Tahun Baru. Dan kendaraan baru boleh diambil, setelah distandarkan kembali sesuai dengan persyaratan teknis laik jalan," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved