Berita Jember Hari Ini

Pejabat Pemkab Jember Berani Kembalikan SK Bupati Faida Perihal Mutasi dan Pemberhentian Pejabat

Enam SK yang dikembalikan terdiri atas, tiga SK pengangkatan dalam jabatan, dan tiga SK pemberhentian dari jabatan.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
suryamalang.com/Sri Wahyunik
ILUSTRASI - Pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Jember oleh Bupati Faida. Enam PNS pejabat di Pemkab Jember mengembalikan SK mutasi yang baru dikeluarkan Bupati Jember 

Beberapa orang di antaranya, akhirnya, mengembalikan SK tersebut melalui Mirfano.

"Pengangkatan Plt itu juga menyalahi prosedur. Apalagi sudah jelas ada SE Mendagri, yang melarang adanya penggantian jabatan sampai kepala daerah terpilih dilantik. Ini berlaku untuk daerah yang menggelar Pilkada. Jangankan mengganti, dan mengangkat pejabat, mengusulkan saja tidak boleh," tegasnya.

Karena pengangkatan tersebut tidak prosedural, Mirfano menegaskan, para PNS yang telah menempati jabatannya sesuai dengan KSOTK tahun 2016, untuk tetap berada di posisi masing-masing.

Mirfano sendiri, termasuk dalam barisan pejabat yang diberhentikan jabatannya oleh Bupati Faida.

Mirfano mengaku baru mendapatkan fisik SK itu, Rabu (30/12/2020) siang, setelah dia bersama ASN Pemkab Jember menyatakan mosi tidak percaya kepada Bupati Faida.

Dia dicopot dari jabatan Sekda Jember. Uniknya, pertimbangan yang dipakai untuk mencopot Mirfano adalah sejumlah link pemberitaan, termasuk di dalamnya pemberitaan Surya dan beberapa pemberitan lain.

Tentunya Mirfano tidak akan melaksanakan SK tersebut. "Karena sesuai aturan, untuk mengganti Sekda atau mengangkat Sekda itu butuh persetujuan gubernur," tegasnya.

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved