Bojonegoro
Pasutri Maling Motor Menjarah 30 TKP di Bojonegoro, Aksinya Berakhir Setelah Terekam CCTV
Pasutri pelaku pencurian motor ini sudah mencuri motor di lebih 30 lokasi di wilayah Kabupaten Bojonegoro di kurun waktu Mei - September 2025.
Laporan: Misbahul Munir
SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO - Satreskrim Polres Bojonegoro meringkus pasangan suami - istri asal Kabupaten Lamongan maling motoryang meresahkan warga.
Bukannya menjadi pemimpin keluarga yang baik, sang suami TH (41) justru mengajak istrinya WI (42) untuk melakukan tindakan kriminal.
Pasutri pelaku pencurian motor ini sudah mencuri motor di lebih 30 lokasi di wilayah Kabupaten Bojonegoro di kurun waktu Mei - September 2025.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengemukakan kedua tersangka ini berhasil diringkus usai menjalankan aksinya di wilayah Kecamatan Kedungadem.
Operasi penangkapan keduanya, dilakukan setelah banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke Polisi.
Anggota Satreskrim Polres Bojonegoro kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil ditangkap pada jum'at (12/9/2025) lalu.
"Dari hasil pemeriksaan para tersangka (Pasutri) ini, mereka telah menjalankan aksinya lebih di 30 TKP, dan ini masih terus kami kembangkan," ujar Afrian, pada selasa (16/9/2025).
Penangkapan keduanya berlangsung dramatis, tersangka TH dihadang oleh tim Resmob Satreskrim Polres Bojonegoro setelah diintai beberapa hari sebelumnya.
Ia disergap usai aksinya menggasak motor di pertokoan terekam jelas kamera pengawas (CCTV).
Selain mengamankan pasutri asal Lamongan, lanjut Afrian pihaknya juga mengamankan 3 tersangka lainnya yang turut terlibat dalam aksi curanmor ini.
Mereka yakni, seorang pria berinisial FL (40) sebagai penadah.
Kemudian, pria berinisial JS (29) dan G (39) turut membantu pencurian. Ketiganya merupakan warga asal Kabupaten Mojokerto.
"Modus operandinya para tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan cara berkeliling secara acak, merekan mencari sasaran atau target sepeda motor yang kunci kontak menancap pada kendaraan tersebut, terutama masjid, area persawahan dan pertokoan," jelasnya.
Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga mengamankan 4 unit motor serta sejumlah alat untuk melakukan tindakan kejahatan berikut uang hasil menjual motor curian.
Atas perbuatannya, Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 363 jo 55 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Malapraktik di RSUD Bojonegoro, Wanita Operasi Punggung, saat Sadar Dia Mendapati Luka Bakar di Kaki |
![]() |
---|
Pelajar SMK Bojonegoro Tenggelam di Sungai Bengawan Solo, Ditemukan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Menu Nasgor MBG Disorot, Dikeluhkan Orang Tua Siswa di Madrasah Sumuragung Bojonegoro |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Honda Beat Vs Elf di Bojonegoro Kamis Pagi, Satu Nyawa Melayang |
![]() |
---|
Menpora Dito Dicopot, Nasib Proyek Renovasi Stadion Bojonegoro Senilai Rp300 MilyarJadi Tanda Tanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.