2 Cara Cek Nama Calon Penerima Vaksin Covid-19 Gelombang Pertama, Cukup Siapkan NIK

Inilah 2 cara cek nama calon penerima vaksin Covid-19 gratis untuk gelombang pertama di Indonesia. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
Tribunnews
Ilustrasi Vaksin Covid-19 

SURYAMALANG.COM - Inilah 2 cara cek nama calon penerima vaksin Covid-19 gratis untuk gelombang pertama di Indonesia. 

Anda cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang tertera di KTP setiap warga Indonesia. 

Cara yang bisa dilakukan untuk cek nama calon penerima vaksin Covid-19 gratis bisa melalui website atau via SMS.

Berikut ini cara cek calon penerima vaksin Covid-19 gratis dari pemerintah.

Untuk melihat nama calon penerima vaksin Covid-19, dapat dilakukan dengan memasukkan NIK melalui website pedulilindungi.id/cek-nik.

Selain itu, calon penerima vaksin Covid-19 bisa juga dicek melalui SMS.

Ilustrasi - 2 Cara Cek Nama Calon Penerima Vaksin Covid-19 Gelombang Pertama, Cukup Siapkan NIK
Ilustrasi - 2 Cara Cek Nama Calon Penerima Vaksin Covid-19 Gelombang Pertama, Cukup Siapkan NIK (Shutterstock via Kompas)

Nantinya, calon penerima vaksin Covid-19 ini tidak perlu mengeluarkan biaya.

Vaksin gratis ini juga tidak memiliki persyaratan, termasuk tidak perlu memiliki keanggotaan BPJS.

Seperti yang diketahui, saat ini sejumlah daerah di Indonesia masih terjadi penyebaran Covid-19.

Oleh karenanya, pemerintah berupaya membenahi sistem kesehatan untuk masyarakat dengan memberikan vaksin Covid-19 secara gratis.

Lantas, bagaimana cara mengecek apakah termasuk calon penerima vaksin Covid-19 gratis?

Masyarakat dapat mengeceknya melalui website resmi PeduliLindungi.

- Kunjungi laman pedulilindungi.id/cek-nik.

LINK

- Masukkan NIK dan kode captcha yang tertera di bagian kiri kolom input.

- Kemudian, ketuk tombol 'Selanjutnya'

- Nantinya, Anda dapat melihat pemberitahuan apakah NIK yang Anda masukkan termasuk calon penerima vaksin Covid-19 atau belum.

Berikut pemberitahuan jika Anda belum termasuk calon penerima vaksin Covid-19 gratis:

Mohon maaf, Anda dengan NIK **************** Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini.

Kemudian, di bagian bawah juga tertulis:

Khusus Anda NAKES (Tenaga Kesehatan).

Bagi Anda NAKES yang belum termasuk pada periode ini, harap melengkapi data: NAMA, NIK, ALAMAT, NO HP, TIPE NAKES dan dilengkapi dengan SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan Anda adalah NAKES dari FASYANKES terkait. Data tersebut dapat dikirimkan melalui email: vaksin@pedulilindungi.id.

x

Pemberitahuan status vaksin Covid-19 apabila belum masuk calon penerima vaksin Covid-19 (tengah) dan jika sudah masuk calon penerima vaksin Covid-19 (paling kanan). (Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Jika nama Anda belum tercantum sebagai calon penerima vaksin, artinya Anda belum termasuk dalam kelompok pertema penerima vaksin.

Cek Melalui SMS Pemberitahuan

Selain dapat dicek pada laman PeduliLindungi, calon penerima vaksin Covid-19 akan menerima SMS dari Kementerian Kesehatan.

Pengiriman SMS ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK/01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Peaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Nadia Tarmizi, mengatakan, pengiriman SMS akan dimulai tanggal 31 Desember 2020, yang akan dikirimkan oleh "Kemenkes" atau "Kominfo" atau "Vaksin Covid-19" atau "PEDULI COVID".

Bagi masyarakat yang menerima SMS ini dipastikan masuk prioritas pertama vaksinasi virus corona.

Mereka adalah kelompok masyarakat usia 18-59 tahun yang diutamakan dari tenaga kesehatan.

Setelah mendapatkan SMS, mereka akan diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektrinik melalui aplikasi PeduliLindungi atau situs pedulilundungi.id.

Calon penerima vaksin Covid-19 juga bisa melakukan panggilan ke *119# untuk melakukan registrasi ulang.

Sebagaimana dilansir Kompas.com dari Kompas TV, selain tenaga kesehatan, pemerintah juga akan meprioritaskan vaksin kepada TNI, POLRI, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Setelah itu, vaksin akan diberikan kepada tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat RT/RW.

Prioritas vaksin Covid-19 berikutnya akan diberikan kepada guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi, aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemda, dan anggota legislatif.

Selanjutnya, masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi dan masyarakat pelaku perekonomian lainnya akan menjadi prioritas vaksin berikutnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved