Breaking News

Penanganan Covid

PSBB Modifikasi Ala Kota Malang, Jam Buka dan Kuota Kafe dan Restoran Beda Dari Instruksi Mendagri

PSBB Modifikasi seperti kuota kafe dan restoran pembatasannya sebanyak 50 persen. Berbeda dengan instruksi Mendagri yang hanya 25 persen.

SURYAMALANG.COM/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
Forkopimda kota Malang saat melakukan rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Timur yang membahas terkait dengan PPKM di Malang Raya, Jumat (8/1/2021) 

Penulis : M Rifky Edgar H , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau yang kini bernama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang bakal dimodifikasi.

Modifikasi yang dimaksud yakni menyesuaikan dengan kondisi yang ada di Kota Malang.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa terkait dengan proses modifikasi tersebut.

"Kami sudah sampaikan kepada gubernur bahwa Malang Raya, memakai modifikasi. Tidak sama sepenuhnya dengan instruksi Mendagri No I Tahun 2021,"

"Memang di sana ada beberapa ketentuan. Mungkin diktum II tentang tingkat kematiannya tinggi, dan kesiapan di rumah sakit. Tapi kami ambil jalan tengahnya saja," ucap Wali Kota Malang, Sutiaji usai melakukan Rakor dengan Forkopimda Kota Malang dan Gubernur Jatim, Jumat (8/1/2021).

Beberapa catatan yang nantinya akan diterapkan di Kota Malang saat PPKM nanti ialah, jam buka tempat perbelanjaan maupun kafe dan restoran buka mulai pukul 07:00 WIB - 20:00 WIB.

Kemudian kuota pembatasannya sebanyak 50 persen. Berbeda dengan instruksi Mendagri yang hanya 25 persen.

Sementara yang disamakan dengan ketentuan Mendagri tentang Work Form Home (WFH) 75 persen dan Work Form Office (WFO) 25 persen.

"Termasuk nanti ada surat keputusan dari Provinsi berkaitan dengan yang di pabrik. Ini ada pengecualian. Kalau pabrik hanya 25 persen yang masuk, karena itu tidak bisa dikerjakan di rumah," ucapnya.

Dasar dari modifikasi tersebut menurut  Sutiaji berdasarkan kejadian Covid-19 di Kota Malang.

Mulai dari adanya klaster, hingga penerapan jam malam yang nantinya bakal dikembalikan lagi ke masing-masing daerah yang ada di Malang Raya.

"Itu nantinya yang kami laporkan ke provinsi. Saat ini kami sedang menunggu. Makannya tadi kami melakukan Rakor," ucapnya.

Selain itu, alasan lain penerapan modifikasi tersebut berkaitan dengan pembatasan waktu untuk tempat perbelanjaan, kafe dan restoran.

Sutiaji mengatakan, bahwa dirinya memilih untuk pembatasan jam malamnya mulai pukul 19:00 WIB.

Hal tersebut sudah dia bicarakan dengan beberapa pengusaha yang ada di Kota Malang

"Jujur kalau tutup pukul 20:00 WIB tertib semua. Seperti di Jakarta, pukul 20:00 WiB. Jam 19:00 WIB sudah harus last order, sudah tidak nerima. Dan itu kita taati bener. Saya khawatir kalau pukul 20:00 WIB nanti pukul 21:00 WIB baru tutup," jelasnya.

Sutiaji optimis, dengan adanya aturan tersebut akan memberikan ruang bagi pengusaha, tapi di satu sisi protokol kesehatan ditekankan.

"Daripada kita membuat regulasi ketat tapi pelaksanaannya nihil. Saya minta pada masyarakat dan kelompok pelaku usaha agar bisa mengerti semuanya ini. Karena keganasan Covid-19 semakin hari semakin dirasakan," tandasnya.

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved