Penanganan Covid
Daftar Zona Merah Jatim Hari Ini Minggu 10 Januari 2021: Blitar, Lamongan, dan Kabupaten Ngawi
Update zona merah Jawa Timur hari ini, Minggu 10 Januari 2021. Lamongan Merah, Malang & Ponorogo oranye. Simak juga info PSBB Jawa Bali di Malang Raya
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURAMALANG.COM - Berikut update zona merah Jatim (Jawa Timur) hari ini, Minggu 10 Januari 2021.
Dari daftar zona merah di Jawa Timur, saat ini Blitar, Lamongan, dan Ngawi masuk zona merah Covid-19.
Kota Malang, Mojokerto dan Ponorogo masuk zona oranye, lalu zona kuning daerah resiko rendah penularan Covid-19 nihil.
Sementara itu, data konfirmasi pasien Covid-19 di Jawa Timur bertambah 994 orang sehingga total saat ini ada 92603 pasien.
Dengan rincian aktif total ada 6601 pasien, sembuh total ada 79571 pasien dan meninggal dunia total 6380 orang.

Hingga saat ini, tidak ada daerah di Jawa Timur yang masuk dalam zona kuning maupun zona hijau.
Penetapan zona merah, zona oranye, zona kuning dan zona hijau tersebut sesuai penentuan dari BNPB dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.
Baca juga: Kabupaten Gresik Siap Songsong Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Baca juga: Vaksin Covid-19 Bikin Bandara Juanda Optimistis Hadapi 2021, Penumpang Diprediksi Mencapai 11,8 Juta
Berikut rincian dan ulasan update zona merah di Jawa Timur yang dihimpun SURYAMALANG.COM dari infocovidJatim:
Daftar zona merah Jatim (daerah berisiko tinggi penularan Covid-19 Jatim)
1. Kabupaten Blitar
2. Kabupaten Lamongan
3. Kabupaten Ngawi
Daftar zona oranye (daerah dengan risiko sedang penularan Covid-19)
1. Kota Surabaya
2. Kabupaten Banyuwangi
3. Kota Pasuruan
4. Kabupaten Malang
5. Kabupaten Sidoarjo
6. Kabupaten Sampang
7. Kabupaten Probolinggo
8. Kota Probolinggo
9. Kabupaten Gresik
10. Kabupaten Ponorogo
11. Kabupaten Pacitan
12. Kabupaten Magetan
13. Kabupaten Nganjuk
14. Kabupaten Trenggalek
15. Kota Kediri

Baca juga: KAI Daop 9 Jember Terapkan Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru Hingga 25 Januari 2021
Baca juga: Ini Daftar Tempat Hiburan di Surabaya yang Ditutup Selama PPKM, Termasuk Bioskop dan Panti Pijat
16. Kabupaten Sumenep
17. Kabupaten Kediri
18. Kabupaten Bondowoso
19. Kabupaten Pamekasan
20. Kabupaten Bangkalan
21. Kabupaten Madiun
22. Kabupaten Pasuruan
23. Kabupaten Situbondo
24. Kabupaten Jombang
25. Kota Batu
26. Kota Mojokerto
27. Kota Madiun
28. Kota Blitar
29. Kabupaten Lumajang
30. Kota Malang
31. Kabupaten Tuban
32. Kabupaten Mojokerto
33. Kabupaten Tulungagung
34. Kabupaten Bojonegoro
Daftar zona kuning (daerah dengan risiko rendah penularan Covid-19 di Jatim)
- Nihil
Daftar zona hijau (daerah tidak terdampak Covid-19)
- Nihil
Berita terkait virus corona di Jawa Timur:
1. Rincian PSBB Malang Raya 2021: Tempat Wisata Tetap Buka, Info Jam Buka dan Kuota Kafe dan Restoran

Inilah rincian PSBB Malang Raya 2021 yang akan mulai berlaku pada 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau yang kini bernama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Malang Raya akan menyoroti terkait tempat wisata hingga pusat perbelanjaan.
Para kepala daerah di wilayah Malang Raya sudah mempersiapkan daerahnya sebelum melaksanakan PSBB Malang Raya 2021 kembali.
Seperti Kota Batu yang akan tetap membuka tempat wisata meski dalam periode PSBB.
Selain itu, ada juga informasi terkait jam buka dan kuota kafe dan restoran di wilayah Malang.
Baca juga: Calon Pengisi Kursi Kosong Fraksi PDIP Kabupaten Malang Mencuat
Baca juga: Mahasiswa UMM Rancang Alat Pengatur Suhu Otomatis Bantu Peternak Telur Ayam
Berikut adalah rangkuman terkait rincian PSBB Malang Raya yang berhasil tim SURYAMALANG.COM dari liputan wartawan di lapangan:
1. Kota Malang: Jam Buka dan Kuota Kafe dan Restoran

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau yang kini bernama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang bakal dimodifikasi.
Modifikasi yang dimaksud yakni menyesuaikan dengan kondisi yang ada di Kota Malang.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa terkait dengan proses modifikasi tersebut.
"Kami sudah sampaikan kepada gubernur bahwa Malang Raya, memakai modifikasi. Tidak sama sepenuhnya dengan instruksi Mendagri No I Tahun 2021,"
"Memang di sana ada beberapa ketentuan. Mungkin diktum II tentang tingkat kematiannya tinggi, dan kesiapan di rumah sakit. Tapi kami ambil jalan tengahnya saja," ucap Wali Kota Malang, Sutiaji usai melakukan Rakor dengan Forkopimda Kota Malang dan Gubernur Jatim, Jumat (8/1/2021).
Beberapa catatan yang nantinya akan diterapkan di Kota Malang saat PPKM nanti ialah, jam buka tempat perbelanjaan maupun kafe dan restoran buka mulai pukul 07:00 WIB - 20:00 WIB.
Kemudian kuota pembatasannya sebanyak 50 persen. Berbeda dengan instruksi Mendagri yang hanya 25 persen.
Sementara yang disamakan dengan ketentuan Mendagri tentang Work Form Home (WFH) 75 persen dan Work Form Office (WFO) 25 persen.
"Termasuk nanti ada surat keputusan dari Provinsi berkaitan dengan yang di pabrik. Ini ada pengecualian. Kalau pabrik hanya 25 persen yang masuk, karena itu tidak bisa dikerjakan di rumah," ucapnya.
Dasar dari modifikasi tersebut menurut Sutiaji berdasarkan kejadian Covid-19 di Kota Malang.
Mulai dari adanya klaster, hingga penerapan jam malam yang nantinya bakal dikembalikan lagi ke masing-masing daerah yang ada di Malang Raya.
"Itu nantinya yang kami laporkan ke provinsi. Saat ini kami sedang menunggu. Makannya tadi kami melakukan Rakor," ucapnya.
Selain itu, alasan lain penerapan modifikasi tersebut berkaitan dengan pembatasan waktu untuk tempat perbelanjaan, kafe dan restoran.
Sutiaji mengatakan, bahwa dirinya memilih untuk pembatasan jam malamnya mulai pukul 19:00 WIB.
Hal tersebut sudah dia bicarakan dengan beberapa pengusaha yang ada di Kota Malang
"Jujur kalau tutup pukul 20:00 WIB tertib semua. Seperti di Jakarta, pukul 20:00 WiB. Jam 19:00 WIB sudah harus last order, sudah tidak nerima. Dan itu kita taati bener. Saya khawatir kalau pukul 20:00 WIB nanti pukul 21:00 WIB baru tutup," jelasnya.
Sutiaji optimis, dengan adanya aturan tersebut akan memberikan ruang bagi pengusaha, tapi di satu sisi protokol kesehatan ditekankan.
"Daripada kita membuat regulasi ketat tapi pelaksanaannya nihil. Saya minta pada masyarakat dan kelompok pelaku usaha agar bisa mengerti semuanya ini. Karena keganasan Covid-19 semakin hari semakin dirasakan," tandasnya. (Rifky Edgar)
2. Kota Batu: Tempat Wisata Tetap Buka

Pemkot Batu tidak membuka posko pemeriksaan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.
Wisatawan bisa keluar masuk Batu, namun harus menunjukan surat keterangan tes cepat antibodi.
Pemkot Batu hanya membatasi aktivitas dan kerumunan. Perkantoran yang semula dibatasi 50 persen menjadi 25 perrsen, termasuk pembatasan jam.
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, mengemukakan pembatasan 50 persen yang selama ini berlangsung masih belum berdampak positif pada pelaku usaha pariwisata.
Pengunjung di tempat-tempat wisata tidak sampai 50 persen.
"Kalau melihat kondisi Kota Batu, saya dapat laporan hotel dan wisata jauh dari target, seperti Selecta pengunjungnya 10 persen, Jatim Park Group 20 persen, padahal itu tidak menjadi masalah kerumunan. Mulai Nataru sampai saat ini operasionalnya merugi atau tidak nutut," ujar Dewanti, Jumat (8/1/2021).
Tempat wisata tetap buka.
Fasilitas umum juga dibuka.
Pemkot Batu akan menaruh perhatian kepada Alun-Alun Batu.
"Kami akan konsentrasi di Alun-alun agar tidak menjadi tempat berkumpulnya massa. Kami akan batasi. Jika ada pelanggaran aturan akan kami tutup," ungkapnya.
Dikatakan Dewanti, penyebab PSBB di Malang Raya dilakukan karena angka kematian yang tinggi akibat Covid-19.
Di Kota Batu, presentase kematian mencapai 8 persen.
Per 8 Januari 2021, tercatat ada 90 orang meninggal.
Dewanti telah menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan Batu, drg Kartika Trisulandari untuk tanggap mengatasi masyarakat yang sakit.
Bahkan sampai tingkat desa atau kelurahan.
"Saya menginstruksikan pada drg Kartika pengumuman ke desa kalau ada warganya yang sakit lapor, untuk nantinya akan di swab. Lalu keluarganya akan dibatasi untuk yang merawat dia, tidak semua keluar masuk," jelasnya.
Para kepala daerah di Malang raya sepakat tidak mengeluarkan peraturan baik Perwali atau Perbup.
Selama PSBB, pembatasan kegiatan hanya sampai jam 8 malam.
Hajatan nikahan boleh namun juga terbatas. (Benni Indo)
3. Kabupaten Malang: Tidak Ada Kebijakan Baru
Bupati Malang, Muhammad Sanusi menegaskan PSBB berbeda dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"PPKM lebih longgar dibanding PSBB lalu. Penerapannya sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021," sebut Sanusi ketika dikonfirmasi pada Jumat (8/1/2021).
Menurut Sanusi, perbedaan mendasar antara PPKM dengan PSBB lalu, tidak adanya penerapan penyekatan yang dilakukan di Check Point seperti halnya dilakukan saat PSBB.
"Kabupaten Malang bakal menuruti semua yang ada dalam instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021," ucap Sanusi.
Terakhir, Sanusi menerangkan tidak membuat kebijakan baru tentang pencegahan virus corona selama PPKM berlangsung.
"Tidak ada perubahan itu instruksinya Gubernur. Gak boleh makai kebijakan sendiri yang bertentangan dengan peraturan yang ditentukan oleh kementrian," tutur Sanusi. (Mohammad Erwin)
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).