Daftar Zona Merah Jatim Hari Ini Minggu 10 Januari 2021: Kabupaten Lamongan, Blitar dan Ngawi
Berikut Daftar zona merah Jatim hari ini Minggu 10 Januari 2021 termasuk zona-zona lain.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Berikut Daftar zona merah Jatim hari ini Minggu 10 Januari 2021 termasuk zona-zona lain.
Sementara itu, data konfirmasi pasien Covid-19 di Jawa Timur bertambah 994 orang sehingga total saat ini ada 91609 pasien.
Dengan rincian aktif total ada 6627 pasien, sembuh total ada 78602 pasien dan meninggal dunia total 6380 orang.
Dari update zona merah di Jawa Timur ada tiga daerah yang masuk zona merah yakni Blitar, Lamongan dan Ngawi.
Sedangkan, Kota Surabaya, Malang, Sumenep, Ponorogo, Gresik, Sidoarjo dan Jombang masuk dalam zona oranye dengan risiko sedang penularan virus corona atau Covid-19.
Hingga saat ini, tidak ada daerah di Jawa Timur yang masuk dalam zona kuning maupun zona hijau.
Baca juga: Klaster Keluarga Dominasi Kematian, Kasus Positif Covid-19 di Kota Mojokerto Melonjak
Baca juga: Ketua DPRD Kota Malang: APBD Mending Untuk Vaksin Covid-19 Daripada Bansos

Penetapan zona merah, zona oranye, zona kuning dan zona hijau tersebut sesuai penentuan dari BNPB dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.
Berikut rincian dan ulasan update zona merah di Jawa Timur yang dihimpun SURYAMALANG.COM dari infocovidJatim:
Daftar zona merah Jatim (daerah berisiko tinggi penularan Covid-19 Jatim)
1. Kabupaten Blitar
2. Kabupaten Lamongan
3. Kabupaten Ngawi
Daftar zona oranye (daerah dengan risiko sedang penularan Covid-19)
1. Kota Surabaya
2. Kabupaten Banyuwangi
3. Kota Pasuruan
4. Kabupaten Malang
5. Kabupaten Sidoarjo
6. Kabupaten Sampang
7. Kabupaten Probolinggo
8. Kota Probolinggo
9. Kabupaten Gresik
10. Kabupaten Ponorogo
11. Kabupaten Pacitan
12. Kabupaten Magetan
13. Kabupaten Nganjuk
14. Kabupaten Trenggalek
15. Kota Kediri

Baca juga: Sutiaji Belum Tahu Jadwal Pengiriman Vaksin Covid-19 ke Kota Malang
Baca juga: BPOM RI Optimistis Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Sinovac Bisa Dipercepat
16. Kabupaten Sumenep
17. Kabupaten Kediri
18. Kabupaten Bondowoso
19. Kabupaten Pamekasan
20. Kabupaten Bangkalan
21. Kabupaten Madiun
22. Kabupaten Pasuruan
23. Kabupaten Situbondo
24. Kabupaten Jombang
25. Kota Batu
26. Kota Mojokerto
27. Kota Madiun
28. Kota Blitar
29. Kabupaten Lumajang
30. Kota Malang
31. Kabupaten Tuban
32. Kabupaten Mojokerto
33. Kabupaten Tulungagung
34. Kabupaten Bojonegoro
Daftar zona kuning (daerah dengan risiko rendah penularan Covid-19 di Jatim)
- Nihil
Daftar zona hijau (daerah tidak terdampak Covid-19)
- Nihil
Baca juga: Kondisi Gubernur Khofifah yang Positif Terpapar Covid-19, dan Delapan Kepala OPD Pemprov J
Baca juga: Pernyataan Sikap Dekan FK Se-Jatim Terkait Pandemi Covid-19 yang Tak Kunjung Reda
Berita terkait virus corona di Jawa Timur:
1. PSBB Kota Batu, Tempat Wisata Tetap Buka

Pemkot Batu tidak membuka posko pemeriksaan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.
Wisatawan bisa keluar masuk Batu, namun harus menunjukan surat keterangan tes cepat antibodi.
Pemkot Batu hanya membatasi aktivitas dan kerumunan. Perkantoran yang semula dibatasi 50 persen menjadi 25 perrsen, termasuk pembatasan jam.
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, mengemukakan pembatasan 50 persen yang selama ini berlangsung masih belum berdampak positif pada pelaku usaha pariwisata.
Pengunjung di tempat-tempat wisata tidak sampai 50 persen.
"Kalau melihat kondisi Kota Batu, saya dapat laporan hotel dan wisata jauh dari target, seperti Selecta pengunjungnya 10 persen, Jatim Park Group 20 persen, padahal itu tidak menjadi masalah kerumunan. Mulai Nataru sampai saat ini operasionalnya merugi atau tidak nutut," ujar Dewanti, Jumat (8/1/2021).
Tempat wisata tetap buka.
Fasilitas umum juga dibuka.
Pemkot Batu akan menaruh perhatian kepada Alun-Alun Batu.
"Kami akan konsentrasi di Alun-alun agar tidak menjadi tempat berkumpulnya massa. Kami akan batasi. Jika ada pelanggaran aturan akan kami tutup," ungkapnya.
Dikatakan Dewanti, penyebab PSBB di Malang Raya dilakukan karena angka kematian yang tinggi akibat Covid-19.
Di Kota Batu, presentase kematian mencapai 8 persen.
Per 8 Januari 2021, tercatat ada 90 orang meninggal.
Dewanti telah menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan Batu, drg Kartika Trisulandari untuk tanggap mengatasi masyarakat yang sakit.
Bahkan sampai tingkat desa atau kelurahan.
"Saya menginstruksikan pada drg Kartika pengumuman ke desa kalau ada warganya yang sakit lapor, untuk nantinya akan di swab. Lalu keluarganya akan dibatasi untuk yang merawat dia, tidak semua keluar masuk," jelasnya.
Para kepala daerah di Malang raya sepakat tidak mengeluarkan peraturan baik Perwali atau Perbup.
Selama PSBB, pembatasan kegiatan hanya sampai jam 8 malam.
Hajatan nikahan boleh namun juga terbatas. (Benni Indo)
2. PSBB Modifikasi Ala Kota Malang, Jam Buka dan Kuota Kafe dan Restoran Beda Dari Instruksi Mendagri
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau yang kini bernama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang bakal dimodifikasi.
Modifikasi yang dimaksud yakni menyesuaikan dengan kondisi yang ada di Kota Malang.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa terkait dengan proses modifikasi tersebut.
"Kami sudah sampaikan kepada gubernur bahwa Malang Raya, memakai modifikasi. Tidak sama sepenuhnya dengan instruksi Mendagri No I Tahun 2021,"
"Memang di sana ada beberapa ketentuan. Mungkin diktum II tentang tingkat kematiannya tinggi, dan kesiapan di rumah sakit. Tapi kami ambil jalan tengahnya saja," ucap Wali Kota Malang, Sutiaji usai melakukan Rakor dengan Forkopimda Kota Malang dan Gubernur Jatim, Jumat (8/1/2021).
Beberapa catatan yang nantinya akan diterapkan di Kota Malang saat PPKM nanti ialah, jam buka tempat perbelanjaan maupun kafe dan restoran buka mulai pukul 07:00 WIB - 20:00 WIB.
Kemudian kuota pembatasannya sebanyak 50 persen. Berbeda dengan instruksi Mendagri yang hanya 25 persen.
Sementara yang disamakan dengan ketentuan Mendagri tentang Work Form Home (WFH) 75 persen dan Work Form Office (WFO) 25 persen.
"Termasuk nanti ada surat keputusan dari Provinsi berkaitan dengan yang di pabrik. Ini ada pengecualian. Kalau pabrik hanya 25 persen yang masuk, karena itu tidak bisa dikerjakan di rumah," ucapnya.
Dasar dari modifikasi tersebut menurut Sutiaji berdasarkan kejadian Covid-19 di Kota Malang.
Mulai dari adanya klaster, hingga penerapan jam malam yang nantinya bakal dikembalikan lagi ke masing-masing daerah yang ada di Malang Raya.
"Itu nantinya yang kami laporkan ke provinsi. Saat ini kami sedang menunggu. Makannya tadi kami melakukan Rakor," ucapnya.
Selain itu, alasan lain penerapan modifikasi tersebut berkaitan dengan pembatasan waktu untuk tempat perbelanjaan, kafe dan restoran.
Sutiaji mengatakan, bahwa dirinya memilih untuk pembatasan jam malamnya mulai pukul 19:00 WIB.
Hal tersebut sudah dia bicarakan dengan beberapa pengusaha yang ada di Kota Malang
"Jujur kalau tutup pukul 20:00 WIB tertib semua. Seperti di Jakarta, pukul 20:00 WiB. Jam 19:00 WIB sudah harus last order, sudah tidak nerima. Dan itu kita taati bener. Saya khawatir kalau pukul 20:00 WIB nanti pukul 21:00 WIB baru tutup," jelasnya.
Sutiaji optimis, dengan adanya aturan tersebut akan memberikan ruang bagi pengusaha, tapi di satu sisi protokol kesehatan ditekankan.
"Daripada kita membuat regulasi ketat tapi pelaksanaannya nihil. Saya minta pada masyarakat dan kelompok pelaku usaha agar bisa mengerti semuanya ini. Karena keganasan Covid-19 semakin hari semakin dirasakan," tandasnya. (Rifky Edgar)
Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).