Berita Malang Hari Ini

Pengusaha Kafe & Restoran di Kota Malang Ternyata Belum Terima Surat Edaran Resmi Hingga PPKM Mulai

Ketua Apkrindo Malang Raya, Indra Setiyadi mengaku, bahwa dirinya belum menerima surat edaran resmi dari Pemkot Malang berkaitan PPKM

SURYAMALANG.COM/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
Kondisi rumah makan Kertanegara di Kota Malang di saat PPKM diberlakukan, Senin (11/1/2021) 

Penulis : M Rifky Edgar H , Editor : Dyan rekohadi

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pelaku usaha kafe daan restoran di kota Malang nampaknya belum mendapatkan informasi detail dan resmi dari Pemkot Malang terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan mulai Senin (11/1/2021).

Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia Malang Raya (Apkrindo) Indra Setiyadi mengaku, bahwa dirinya belum menerima surat edaran resmi dari Pemerintah Kota Malang berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang.

Pria yang juga pemilik restoran Rumah Makan Kertanegara ini hanya mengetahui adanya PPKM tersebut dari informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan.

"Kalau secara resmi dari dinas terkait kami belum mendapatkan informasi. Cuma kami dapatnya dari media dan pemberitaan," ucapnya saat ditemui SURYAMALANG.COM, Senin (11/1/2021).

Indra pun mengatakan, bahwa pihaknya akan mematuhi segala aturan yang diberikan pemerintah terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 ini.

Akan tetapi, dia juga meminta aturan yang jelas dan detail mengenai pembatasan yang diterapkan di restoran.

Terutama berkaitan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas tersebut dihitungnya per kepala atau perluasan yang disesuaikan dengan luasan di masing-masing restoran.

"Kami minta aturan pembatasan yang detail dan jelas. Agar nantinya pengusaha restoran itu dapat memahami. Karena kami tidak mau nantinya ada gesekan dengan konsumen," ucapnya.

Indra menambahkan, bahwa aturan pembatasan yang detail dan jelas tersebut harus segera disosialisasikan kepada para pengusaha restoran.

Agar nantinya pengusaha restoran dapat mengetahui aturan yang kini telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pasalnya, hingga kini dia merasa kebingungan dengan aturan yang ditetapkan di Perwali maupun di surat edaran.

Dikarenakan aturan tersebut hampir sama, dan dia bingung mau menerapkannya harus disesuaikan dengan aturan yang mana.

"Kami cuma minta kepastian saja. Seharusnya kami itu harus mengacu ke yang mana. Kalau dibilang sakit, kami dari pertama kali saat pandemi Covid-19 sudah kesakitan. Tapi kami menyadari dampak pandemi ini telah dirasakan semuanya. Jadi kami harus menyadarinya," ucapnya.

Berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan, Rumah Makan Kertanegara kata Indra telah menerapkan protokol kesehatan sejak pandemi Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved