Nasional

Gugatan Praperadilan Pemimpin FPI Rizieq Shihab Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Gugatan Praperadilan Pemimpin FPI Rizieq Shihab Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: eko darmoko
Kompas.com
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. 

Sebelumnya, gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Sidang gugatan praperadilan dari pihak Rizieq Shihab mulai digelar pada Senin (4/1/2021) pagi.

Pihak tergugat atau termohon adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.

Sidang praperadilan pertama dimulai dengan pembacaan permohonan praperadilan dari pihak tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Dalam sidang praperadilan perdana, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan.

Ada beberapa poin penting terkait alasan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh pihak tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Poin-poin yang disampaikan seperti kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh termohon, yakni pihak kepolisian dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Selain itu, poin-poin yang disoroti adalah masuknya Pasal 170 KUHP, pemanggilan terhadap pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah, dan penetapan status tersangka.

Pada hari kedua sidang praperadilan, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab menegaskan, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab itu sah sesuai aturan yang berlaku.

Pada hari ketiga persidangan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menghadirkan 40 bukti tertulis dan dua saksi fakta.

Bukti-bukti yang diserahkan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab berupa surat izin penyelenggaraan pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat, hingga surat penetapan tersangka Rizieq Shihab.

Dari pihak pemohon, yakni Rizieq Shihab, menghadirkan dua saksi fakta untuk memberikan keterangan terkait acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.

Dua orang saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab adalah mereka yang datang ke acara pernikahan anak Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020).

Pihak kuasa hukum Rizieq Shihab menilai penetapan tersangka kliennya tidak sah.

Sementara itu, pihak polisi menganggap penetapan Rizieq Shihab menjadi tersangka sudah sesuai prosedur.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved