Nasional
Gugatan Praperadilan Pemimpin FPI Rizieq Shihab Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Gugatan Praperadilan Pemimpin FPI Rizieq Shihab Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
SURYAMALANG.COM - Permohonan gugatan praperadilan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditolak Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti,
Rizieq Shihab berstatus tersangka kasus penghasutan dan kerumunan massa.
Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) siang.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ungkap Sahyuti saat membacakan putusan.
Sahyuti menimbang dan menilai rangkaian penyidikan oleh kepolisian terkait kerumunan massa di rumah Rizieq Shihab di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, pada November lalu sudah sah.
Sahyuti menilai, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik telah sesuai aturan.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata Sahyuti.
Dengan begitu, Sahyuti mengatakan, permohonan dari pihak Rizieq tak beralasan menurut hukum dan harus ditolak.
Sahyuti mengatakan, penyidik telah mendapatkan bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli sebelum menetapkan tersangka.
Penyidik Polda Metro Jaya, lanjutnya, berkesimpulan acara Rizieq Shihab di Petamburan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Sahyuti juga menyoroti terkait absennya Rizieq Shihab saat dipanggil oleh Polda Metro Jaya sebanyak dua kali.
Sahyuti berpendapat, penyidikan yang dilakukan polisi telah sah meski Rizieq tak hadir saat dipanggil oleh penyidik.
Sahyuti juga menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik terkait kasus Rizieq Shihab telah mendapat penetapan dari pengadilan.
Ia menyebutkan, penyitaan dalam perkara sudah sah sesuai hukum acara.
“Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana," ucapnya.