Nasional
Gugatan Praperadilan Pemimpin FPI Rizieq Shihab Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Gugatan Praperadilan Pemimpin FPI Rizieq Shihab Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
SURYAMALANG.COM - Permohonan gugatan praperadilan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditolak Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti,
Rizieq Shihab berstatus tersangka kasus penghasutan dan kerumunan massa.
Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) siang.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ungkap Sahyuti saat membacakan putusan.
Sahyuti menimbang dan menilai rangkaian penyidikan oleh kepolisian terkait kerumunan massa di rumah Rizieq Shihab di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, pada November lalu sudah sah.
Sahyuti menilai, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik telah sesuai aturan.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata Sahyuti.
Dengan begitu, Sahyuti mengatakan, permohonan dari pihak Rizieq tak beralasan menurut hukum dan harus ditolak.
Sahyuti mengatakan, penyidik telah mendapatkan bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli sebelum menetapkan tersangka.
Penyidik Polda Metro Jaya, lanjutnya, berkesimpulan acara Rizieq Shihab di Petamburan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Rizieq Shihab
Front Pembela Islam (FPI)
kerumunan massa
Petamburan
SURYAMALANG.COM
Sekretaris FPI Munarman
Aziz Yanuar
Agar Anaknya Jadi Bidan PNS, Ibu di Grobogan Rela Nyogok Rp 200 Juta, Tapi Endingya Tragis dan Viral |
![]() |
---|
SBY Turun Gunung Hadapi Isu Kudeta Partai Demokrat, Sebut Jokowi Tidak Terlibat: Partai Not For Sale |
![]() |
---|
Gadis Belia Tewas Misterius Seusai Ditemukan Kejanggalan di Vagina dan Selaput Dara, Makam Dibongkar |
![]() |
---|
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Menggantikan Status Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Ini Detailnya |
![]() |
---|
Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah, dari Prosedur Pengurusan AJB di PPAT Hingga Kantor BPN |
![]() |
---|