Putri Kandung Tolak Berdamai, Sumiyatun Segera Masuk Penjara, Mantan Suami Bongkar Rahasia
Kasus viral yang disebut anak durhaka saat seorang gadis melaporkan ibu kandungnya sendiri ke polisi saat ini sudah masuk proses penahanan.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
"Mediasi kedua.
Terlapor datang tetapi pelapor tidak hadir.
Bahkan mengirimkan surat pernyataan yang mengatakan bahwa korban atau pelapor ini tidak akan mencabut laporannya.
Sampai tiga kali mediasi gagal.
Hingga penyidik meningkatkan ke tahap penyidikan," ujar Iskandar menerangkan.
Dikatakan Iskandar, selama proses penyidikan tersangka tidak dilakukan penahanan.
Namun, pada awal Desember 2020 perkara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Demak.
Setelah pihak kejaksaan meniliti berkas tersebut, berkas tersebut dinyatan P-19 dan harus dilengkapi.
Lalu, kata dia, pertengahan Desember berkas perkara tersebut dikirim kembali ke kejaksaan dan dinyatakan P-21.
"Setelah dinyatakan P-21, penyidik Polres Demak berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka.
Hasil koordinasi tersebut, pihak kejaksaan meminta kepada penyidik dilakukan penahanan sebelum penyerahan," ujar dia.
Baca juga: 2 Penumpang Gelap Sriwijaya Air SJ 182 Terlacak, Terbang Pakai KTP Orang Lain, Polisi Segera Usut
Baca juga: Jamu Undangan dengan Menu Starbucks dan Sushi Tei, Pernikahan Sultan Ini Viral, Bikin Tamu Betah
Penahanan Ibu
Untuk itu, ungkap polisi berpangkat tiga melati ini, Polres Demak dengan berbagai pertimbangan memanggil tersangka untuk ditahan.
Menurut Iskandar, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena alasan subyektif dan obyektif.
Alasan subyektif adalah, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.