Putri Kandung Tolak Berdamai, Sumiyatun Segera Masuk Penjara, Mantan Suami Bongkar Rahasia
Kasus viral yang disebut anak durhaka saat seorang gadis melaporkan ibu kandungnya sendiri ke polisi saat ini sudah masuk proses penahanan.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Sebuah kasus viral anak durhaka saat seorang gadis melaporkan ibu kandungnya sendiri ke polisi saat ini sudah masuk proses penahanan.
Sebelum dilakukan penahanan kepada seorang ibu yang dilaporkan sendiri oleh anak kandungnya tersebut sudah ada tiga kali mediasi namun berujung gagal.
Kini, Sumiyatun yang dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri Agesti Ayu Wulandari harus merasakan dinginnya dinding sel penjara.
Polres Demak, Jawa Tengah, telah menyerahkan berkas kasus anak laporkan ibu kandung ke Kejaksaan.
Sumiyatun (36) dilaporkan oleh anak kandungnya Agesti Ayu Wulandari (19) atas dugaan penganiayaan, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 tahap dua.
Seperti dikutip dari Tribunnews dalam artikel berjudul "Putrinya Tolak Berdamai, Polisi Segera Tahan Sumiyatun, Mantan Suami pun Ungkap Sebuah Rahasia".
Baca juga: Dicap Anak Durhaka, Agesti Ayu Nekat Penjarakan Ibu Kandung & Tak Mau Cabut Laporan, Ini Alasannya
Baca juga: Fakta dan Kronologi Anak Jebloskan Ibu Kandung ke Penjara, Saling Memaafkan Tapi Proses Hukum Lanjut

Baca juga: 10 Ribu Warga Surabaya Antre untuk Tempati Rusunawa, Sewa Rusun Baru Per Bulan Mulai Rp 46 Ribu
Baca juga: Pengusaha Kafe & Restoran di Kota Malang Ternyata Belum Terima Surat Edaran Resmi Hingga PPKM Mulai
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitirana Sutisna menyatakan berkas tersebut diserahkan ke kejaksaan pada Senin, (11/01/2021).
"Hari ini berkas tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan.
Ini upaya-upaya yang sudah dilakukan Polres Demak.
Menurut saya, ini sudah tepat," kata Iskandar Fitirana Sutisna.
Dia menjelaskan, kasus yang melibatkan ibu kandung dan anak kandung ini tetap diproses setelah langkah-langkah mediasi menemui jalan buntu.
Menurutnya, Polres Demak telah melakukan tiga kali mediasi.
Tapi semuanya gagal dan kedua pihak tidak mencapai kata damai.
"Saksi atau pelapor ini tidak mau berdamai.
Beliau mengatakan ingin mencari keadilan jadi tetap dilakukan proses hukum.