Berita Jember Hari Ini
Bupati Jember Faida Diperiksa di Inspektorat Jatim di Kemendagri, Terkait Mutasi Pasca Pilkada
Berdasarkan surat Inspektorat Provinsi Jatim kepada Bupati, pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Faida
Penulis : Bobby Koloway , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Inspektorat Provinsi Jawa Timur memeriksa Bupati Jember Faida.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa (12/1/2020).
Berdasarkan surat Inspektorat Provinsi Jatim kepada Bupati, pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Faida. Serta, permintaan keterangan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) oleh tim gabungan Kemendagri, Komisi ASN, dan Pemprov Jatim.
"Kemarin diperiksa di Jakarta. Langsung (oleh) Pak Inspektur (Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Timur Helmy Perdana Putera) dengan didampingi staf kami dan Biro Hukum," ujar Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jawa Timur Jempin Marbun kepada Surya.co.id, Rabu (13/1/2021).
Namun, Jempin tak merinci duduk persoalan pemeriksaan tersebut. "Semua lah. Apa yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Memang, termasuk soal mutasi," katanya.
Surat panggilan pemeriksaan ke-2 Bupati Faida menyusul surat Inspektorat Jatim pada 7 Januari 2021 perihal permintaan keterangan. Serta, memperhatikan surat Bupati Jember pada tanggal 8 Januari 2021 perihal panggilan pemeriksaan.
Surat panggilan terhadap Bupati Faida ditandatangani oleh Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Helmy Perdana Putera atas nama Gubernur Jatim tertanggal 8 Januari 2021.
Sebelumnya Bupati Jember Faida melakukan mutasi dan membebastugaskan sejumlah pejabat Pemkab Jember. Hal ini dilakukan setelah ia kalah dalam pilkada dan menjelang masa jabatannya habis.
Salah satunya, Sekretaris Daerah Mirfano yang dicopot jabatannya tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Beberapa pejabat definitif di Pemkab Jember diganti, bahkan ada sebagian yang tidak diberi jabatan (nonjob).
Padahal, sesuai aturan pejabat yang dibebastugaskan kalau kedapatan melakukan pelanggaran berat. Namun para ASN di Jember itu dibebastugaskan tanpa ada alasan yang jelas.
Dikutip dari Antara, Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Helmy Perdana Putera menilai apa yang dilakukan oleh Bupati Jember Faida dalam menerbitkan SK Plt dinilai telah melanggar aturan. Sehingga, bisa dibatalkan secara sepihak karena dalam UU Pilkada sudah jelas bahwa tidak boleh ada mutasi maupun pergantian pejabat selama enam bulan sebelum dan sesudah pilkada.
Untuk diketahui, Jember termasuk daerah yang menggelar Pilkada pada Desember 2020. Sementara itu masa kepemimpinan Bupati Faida dan Wakil Bupati KH Abdul Muqit Arief akan selesai pertengahan Februari 2021 depan.
Berdasarkan hasil penghitungan Pilkada 2020 oleh KPU Jember, Jember akan memiliki kepala daerah baru yakni Hendy Siswanto dan Muh Balya Firjaun Barlaman. Bupati Faida yang ikut berkontestasi di Pilkada tersebut, kalah suara.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Banjir di Jember Terjang Lima Kecamatan Selama Dua Hari, Ponpes Arrosyid Terdampak Paling Parah |
![]() |
---|
Pengelolaan Sampah di Jember Bermasalah, Belum Ada Anggaran BBM & Armada Rusak Berat |
![]() |
---|
Mahasiswa dan Pengawas TPS Diduga Terlibat Pemlalsuan Hasil Rapid Test di Pilbup Jember |
![]() |
---|
3 Pria Mabuk Perkosa Cewek 13 Tahun di Jember |
![]() |
---|
KAI Daop 9 Jember Terapkan Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru Hingga 25 Januari 2021 |
![]() |
---|