Berita Surabaya Hari Ini
Ini Alasan Arumi Bachsin Tunda Disuntik Vaksin Covid-19, Padahal Emil Dardak Orang Pertama di Jatim
Ini Alasan Arumi Bachsin Tunda Disuntik Vaksin Covid-19, Padahal Emil Dardak Orang Pertama di Jatim
Selain Emil ada pula 21 orang yang terdiri dari pejabat, influencer hingga tokoh organisasi kemasyarakatan.

"Semoga menjadi ikhtiar yang efektif"
Gubernur Khofifah berdoa agar vaksinasi menjadi harapan baru untuk memerangi Covid-19.
"Semoga ikhtiar ini menjadi ikhtiar yang efektif," kata Khofifah melalui sambutan virtual.
Meski telah divaksin, masyarakat tetap diminta menjaga jarak, tidak menciptakan kerumunan, mencuci tangan dengan sabun hingga memakai masker.
Hingga saat ini, menurut data, angka kematian di Jatim merupakan yang tertinggi secara nasional.
Sampai dengan Rabu (13/1/2021), tercatat 6.647 pasien meninggal di Jawa Timur. Jumlah itu setara 6,99 persen dari total 95.064 kasus positif Covid-19 di Jatim.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Emil Dardak Disuntik Vaksin Covid-19, Arumi Bachsin Pilih Menunda, Ini Alasannya

Emil Dardak : Jangan Simpulkan Akan Ada PSBB, Soal Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meminta masyarakat tidak lantas mengambil kesimpulan bahwa akan ada Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB).
Seperti diberitakan sebelumnya, kawasan Malang Raya dan Surabaya Raya menjadi kawasan di Jatim yang diminta memberlakukan Pembatasan Sosial Beskala Mikro oleh Pemerintah Pusat.
Emil menyebut nantinya kebijakan ini masih akan menunggu instruksi yang lebih spesifik.
"Tetapi istilahnya ini tolong jangan segera disimpulkan bahwa ini PSBB. Akan ada intruksi yang lebih spesifik dan tertulis dari pemerintah pusat," tandasnya saat dikonfirmasi di Asrama Haji, sore ini, Rabu (6/1/2021).
Mantan Bupati Trenggalek itu menegaskan bahwa Pemprov Jawa Timur telah melakukan koordinasi terkait kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan pembatasan masyarakat demi penanggulangan pandemi covid-19.
Sebagaimana ramai diberitakan, pemerintah pusat menetapkan untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di seluruh provinsi Jawa - Bali mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.