Berita Malang Hari Ii

Jalan Panjang Penyelesaian Polemik Petani Jeruk Versus Pemdes Selorejo, Pemkab Serahkan ke Desa

Menurut Suwadji, biang kerok pada polemik ini hanya pada masalah komunikasi yang tidak tersampaikan dengan baik.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Erwin Wicaksono
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwadji ketika dikonfirmasi, Selasa (19/2/2021) 

Penulis : M Erwin Wicaksono , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Kabupaten Malang menyerahkan sepenuhnya polemik yang mendera petani jeruk terkait sewa lahan kepada Pemerintah Desa Selorejo.

"Saya menyerahkan pada desa untuk paling tidak memusyawarahkan langkah itu dengan petani itu. Pasti ada keinginan petaninya bagaimana dan desa bagaimana akan ada kesimpulannya bagaimana nantinya," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwadji ketika dikonfirmasi.

Menurut Suwadji, biang kerok pada polemik ini hanya pada masalah komunikasi yang tidak tersampaikan dengan baik.

Sebelumnya, Suwadji menyatakan jika Pemkab Malang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk bertemu.

Namun, hasil mediasi tersebut hingga kini tak kunjung bermuara pada sebuah solusi.

"Kami sudah fasilitasi waktu itu. Mereka kan sudah pada posisinya masing-masing. Untuk petani ini diberikan kesempatan sampai akhir tahun 2020. Lalu akan dilaksanakan musyawarah di tingkat desa untuk pengelolaan lebih lanjut. Mungkin petani ini aspirasinya belum ditanggapi oleh kepala desa," tutur Suwadji.

Terkait regulasi, Suwadji menerangkan, pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Bupati (Perbub).

Suwadji menegaskan tidak ada yang salah dalam regulasi.

"Jelas pada Tanah Kas Desa itu ada di Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 dan di Perbub Nomor 24 Tahun 2016 bahwa pemanfaatan Tanah Kas Desa itu bisa sewa menyewa, kerjasama, alih fungsi, dan sebagainya," jelas Suwadji.

Suwadji sebenarnya tak melarang pihak Pemerintah Desa Selorejo bakal memanfaatkan tanah kas desa tersebut. Asalkan harus melaui musyawarah dengan masyarakat desa.

Dia juga menjelaskan, TKD di Desa Selorejo nampaknya ingin dikelola Pemerintah Desa Selorejo sendiri.

Namun, dia memperingatkan jika hal tersebut harus melalui musyawarah desa.

"Di Selorejo nampaknya mau dikelola desa melalui BUMDes. Nah itu boleh-boleh saja tapi melalui musyawarah desa. Namun jika ada silang pendapat dengan petani maka dijelaskan dulu kepada petani, karena petani memang menggarap sudah lama," tutup Suwadji. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved