Berita Ponorogo Hari Ini

Gadis Usia 16 Tahun Termakan Rayuan Tetangganya, Sering Antar Jemput Hingga Dinodai di Rumah Nenek

Gadis Usia 16 Tahun Termakan Rayuan Tetangganya, Sering Antar Jemput Hingga Dinodai di Rumah Nenek

Editor: eko darmoko
The Week
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, PONOROGO - Pria berinisial LM (20) di Ponorogo tega menyetubuhi tetangganya sendiri yang masih belia.

Korban gadis belia tersebut masih tercatat sebagai anak di bawah umur, berinisial GAP (16).

Kini, LM yang tinggal di Desa Suru, Kecamatan Sooko, Ponorogo berhasil diringkus Satreskrim Polres Ponorogo.

usai melakukan persetubuhan terlarang dengan tetangganya yang masih dibawah umur.

Baca juga: Viral Cemburu Ceweknya Pergi ke Tretes, Cowok Surabaya Menyeretnya Masuk Kamar Lalu Berbuat Brutal

Baca juga: 11 Januari Kisah Pahit Siswi SMP Ponorogo, Cowok Janji Menikahi, Diberi Kuota Internet Lalu Dinodai

Baca juga: Dijadikan Budak Nafsu Pria Beristri, Siswi SMP Sampai Sempoyongan saat Jalan Kaki Pulang ke Rumah

Dilaporkan wartawan SURYAMALANG.COM di lapangan, LM menyetubuhi GAP di rumah nenek GAP yang bersebelahan dengan rumah korban.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Gestik Ayudha, menjelaskan LM dan GAP memang kenal dekat.

Sepekan sekali, LM menjemput GAP dari rumah tantenya di Kecamatan Ponorogo untuk pulang ke Sooko.

"Korban ini sekolah di kota, jadi menginap di rumah tantenya," ucap Gestik, Rabu (20/1/2021).

Pada kurun waktu bulan November 2020, ibu korban melihat pintu belakang rumah nenek korban yang berada di samping rumahnya terbuka.

Ayah dari korban juga melihat LM sempat masuk ke rumah yang ditempati oleh korban tersebut.

"Ibu korban lalu menanyai korban dan korban menjawab bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan tersangka," jelasnya.

GAP bisa jatuh ke pelukan LM setelah LM berjanji akan menikahinya dan sewaktu melakukan hubungan badan ia berjanji tidak akan menghamili korban.

Karena tidak terima, ibu korban melaporkan LM ke pihak kepolisian untuk bisa ditindaklanjuti secara hukum.

Atas perbuatannya LM terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Sofyan Arif Candra)

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Shutterstock Tribun Jateng)

Karyawan Setubuhi Anak Bos

Seorang bos di Ponorogo marah setelah tahu putrinya disetubuhi karyawan yang bekerja kepadanya.

Buntut dari dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, bos melaporkan karyawannya ke Satreskrim Polres Ponorogo.

Karyawan ini adalah laki-laki bernama Gunawan, berusia 30 tahun.

Sedangkan korbannya adalah gadis belia berinisial PR yang berusia 15 tahun.

Gunawan sering merayu PR demi mendapatkan simpati.

Bahkan, Gunawan juga sering memanjakan PR dengan membelikannya pulsa dan kuota internet.

Selain itu Gunawan yang merupakan warga Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun tersebut juga sering mengajak jalan-jalan PR serta membelikannya jajan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satresktim Polres Ponorogo, Ipda Gestik Ayudha menjelaskan, aksi bejat Gunawan berawal saat PR keluar rumah pada 11 Januari 2021 lalu.

"Di tengah jalan, korban bertemu dengan tersangka lalu mengajak ke sebuah penginapan di Telaga Ngebel," ucap Gestik kepada SURYAMALANG.COM.

Di penginapan tersebut Gunawan menyetubuhi PR yang masih berstatus pelajar MTS atau setara SMP.

Siswi SMP itu pun direnggut mahkotanya oleh Gunawan.

"Tersangka lalu mengantarkan korban ke rumahnya yang mana sang ibu sudah menunggu," ucapnya.

Ibu korban sempat bertanya kepada Gunawan pergi ke mana saja dengan anaknya.

"Tersangka menjawab dirinya mengajak korban ke daerah Jetis untuk mengambil mobil bosnya," jelasnya.

Timbul kecurigaan dalam benak ibu korban saat anaknya tidak kunjung keluar kamar setelah bepergian dengan Gunawan.

"Setelah ditanya lagi korban mengakui telah ke Ngebel dan berhubungan badan dengan tersangka," ujar Gestik.

Sementara itu, Gunawan mengaku berani melakukan hubungan intim karena telah berkomitmen akan menikahi PR setelah lulus sekolah.

"Saya tahu kalau dia masih anak-anak, masih sekolah, tapi kami sudah berkomitmen mau menikah saat sudah lulus," ucapnya.

Atas perbuatannya Gunawan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Sofyan Arif Candra)

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Instagram)

Putri Kandung Dijual Ibunya Rp 350 Ribu untuk Bercinta dengan Pria Hidung Belang

Ibu berinisial ASN (42) tega menjual anak kandungnya kepada pria hidung belang.

ASN memaksa putri kandungnya untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, kasus ibu menjual anaknya dalam bisnis prostitusi ini berhasil dibongkar Polrestabes Medan.

Aktivitas prostitusi ini terbongkar di sebuah hotel di Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung pada Sabtu (9/1/2021) dini hari.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi mengatakan, warga Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung tersebut telah diamankan.

Terungkapnya kasus perdagangan wanita itu bermula dari informasi adanya seorang ibu yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang.

"Dari informasi tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah langsung mengintruksikan anggota melakukan penyelidikan," ujarnya melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Rabu (13/1/2021).

Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan, petugas berhasil membongkar bisnis penjualan wanita itu saat berada di sebuah hotel di Jalan Dahlia, Medan Tembung.

Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan seorang wanita berinisial ASN (42).

Dari hasil pemeriksaan, ASN merupakan muncikari yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang seharga Rp 350 ribu.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan."

"Akibat perbuatannya tersangka dikenai pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," ujarnya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang Ibu Tega "Jual" Putrinya Rp 350.000 kepada Pria Hidung Belang

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved