Berita Malang Hari Ini
Petugas Kumpulkan Uang Denda Rp 8 Juta dari Pelanggar PPKM di Kabupaten Malang
Tim gabungan mengumpulkan uang denda sebesar Rp 8 juta dari pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Malang.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Tim gabungan mengumpulkan uang denda sebesar Rp 8 juta dari para pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Malang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan total uang denda tersebut menurun bila dibandingkan pada akhir tahun lalu.
"Saat operasi yustisi pertama, uang denda yang terkumpul mencapai Rp 64 juta," tutur Wahyu kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (21/1/2021).
Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan total denda itu menurun, misalnya masyarakat semakin sadar protokol kesehatan.
"Tingkat kesadaran masyarakat mencapai 80 persen saat PPKM di Kabupaten Malang," katanya.
"Operasi yustisi menjadi tolak ukur tingkat kesadaran masyarakat. Kini sudah mencapai 80 persen," ujar mantan Kepala DPKPCK Kabupaten Malang itu.