CEK REKENING! Pencairan BLT BPJS Rp 1,2 Juta Januari 2021, Kejelasan BSU Termin Ketiga 2021

Pencairan BLT BPJS Rp 1,2 Juta Januari 2021, Kejelasan BSU Termin Ketiga 2021 dari Menteri Ida Fauziyah

Editor: Bebet Hidayat
Tribunnews
CEK REKENING! Pencairan BLT BPJS Rp 1,2 Juta Januari 2021, Kejelasan BSU Termin Ketiga 2021 

SURYAMALANG.COM - Pencairan BLT BPJS Rp 1,2 Juta Januari 2021, Kejelasan BSU Termin Ketiga 2021 

Tahun 2020 menjadi tahun yang berat lantaran pandemi yang melanda seluruh negeri.

Tak hanya soal kesehatan, berbagai sektor termasuk perekonomian ikut terimbas Covid-19.

Baca juga: Promo JSM di Promo Indomaret dan Promo Alfamart, Dapatkan Minyak Goreng Hanya Rp 25.000

Pemerintah berusaha membangkitkan ekonomi nasional dengan berbagai cara, salah satunya bantuan tunai bagi masyarakat.

Tak terkecuali bagi para pekerja dengan upah di bawah 5 juta per bulan.

Bupati Malang, Sanusi (kiri) dan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah (tengah) berfoto sambil memegang produk karangan bunga karya Dwi Lestari asal Donomulyo, Kabupaten Malang, Rabu (18/12/2019)
Bupati Malang, Sanusi (kiri) dan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah (tengah) berfoto sambil memegang produk karangan bunga karya Dwi Lestari asal Donomulyo, Kabupaten Malang, Rabu (18/12/2019) (SURYAMALANG.COM/M Erwin)

Pemerintah mengadakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar 2,4 Juta dalam 4 bulan.

Seperti yang dilihat pada tahun 2021 ini pandemi Covid-19 di Indonesia belum membaik.

Namun menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah belum bisa memastikan penyaluran BSU Termin Ketiga pada tahun ini akan berlanjut.

Hal ini dia sampaikan kepada jajaran Komisi IX DPR RI, dalam rapat kerja evaluasi program.

Keputusan keberlangsungan BSU tergantung dari Menko bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

"Untuk APBN tahun 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU," ujar Ida Fauziyah yang ditayangkan secara virtual, Senin18 Januari 2021.

"Saya kira, dari kami punya evaluasi dan evaluasi akan kami berikan kepada dikoordinasikan oleh Pak Menko Perekonomian," imbuhnya.

Lebih lanjut, menurut Ida, program bantuan subsidi gaji akan kembali terlaksana apabila perekonomian Indonesia masih belum stabil akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Baca juga: Sekolah Ambruk di Kabupaten Mojokerto, Tak ada Angin Tak Ada Hujan Bangunan SDN Mojolebak Ambruk

"Jika memang kondisi perekonomiannya belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang program evaluasi bisa kita pertimbangkan kembali untuk dilakukan di tahun 2021," jelas Ida.

Sementara, untuk pekerja yang belum menerima bantuan subsidi gaji pada termin kedua (November-Desember 2020), pihaknya akan mengupayakan kembali penyaluran pada Januari ini.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved