Berita Surabaya Hari Ini

Nekat Buka saat PPKM, Inilah Deretan Panti Pijat, Cafe dan Karaoke di Surabaya yang Ditutup Petugas

Nekat Buka saat PPKM, Inilah Deretan Panti Pijat,Cafe dan Karaoke di Surabaya yang Ditutup Petugas

Editor: eko darmoko
www.theguardian.com
ILUSTRASI 

Di antara operasional kafe dan rumah karaoke yang ditutup petugas itu adalah Brassery, NAV, Old Woods, Show Brety, Haven, Slalter, Stadiun, Suzana, Coulor dan Buru Garden.

"Penutupan operasional itu terpaksa kami lakukan. Nantinya kami uji sampai PPKM."

"Sesuai dengan aturan pemerintah daerah Rumah Hiburan Umum dilarang opersionalnya."

"Di sana juga kerap kita lihat ada pelanggaran prokes. Ini yang kami sayangkan sebenarnya," tandas Hartoyo. (Firman)

Nekat beroperasi di masa PPKM pandemi virus corona, panti pijat di Jemursari, Surabaya, ditutup, Rabu (20/1/2021) malam.
Nekat beroperasi di masa PPKM pandemi virus corona, panti pijat di Jemursari, Surabaya, ditutup, Rabu (20/1/2021) malam. (IST)

9 Pelanggan dan 12 Terapis Terciduk Beroperasi di Panti Pijat Jemursari Surabaya

Panti pijat di kawasan Jemursari, Surabaya, yang beroperasi di masa PPKM, untuk sementara ditutup oleh Satgas Covid-19 Surabaya, Rabu (20/1/2021) malam.

Tempat panti pijat tersebut dianggap melanggar ketentuan Perwali No 67 Tahun 2020.

"Itu termasuk kegiatan yang dilarang beroperasi," kata Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto.

Tempat tersebut, diketahui nekat beroperasi padahal di dalam ketentuan panti pijat termasuk yang tidak diperbolehkan buka, agar penularan Covid-19 dapat terus ditekan.

Apalagi, saat ini masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga: Panti Pijat Bu Mamik Surabaya Tetap Buka saat Wabah Virus Corona, Polsek Gubeng Singgung Kelengahan

Alhasil, stiker khusus dari Satgas ditempelkan untuk memberikan tanda jika tempat tersebut sudah dilakukan penindakan.

Sebanyak 21 KTP disita oleh petugas yang turun.

Rinciannya 12 KTP merupakan milik terapis, sedangkan sisanya 9 orang merupakan milik pengunjung yang kedapatan di lokasi.

Baik pengelola maupun pengunjung akan dikenakan sanksi administratif.

"KTP Keseluruhan dibawa untuk proses lebih lanjut, membayar denda di kas daerah Pemerintah Kota Surabaya," terang Irvan.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved