Berita Surabaya Hari Ini
Nekat Buka saat PPKM, Inilah Deretan Panti Pijat, Cafe dan Karaoke di Surabaya yang Ditutup Petugas
Nekat Buka saat PPKM, Inilah Deretan Panti Pijat,Cafe dan Karaoke di Surabaya yang Ditutup Petugas
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya bertindak tegas terhadap tempat hiburan yang nekat buka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Aparat keamanan tanpa kompromi menindak cafe dan panti pijat yang nekat beroperasi selama PPKM atau di tengah pandemi Covid-19 yang belum reda.
Penindakan tersebut diserukan Kapolrestabes Surabaya dari tingkat Polres sampai ke Polsek jajaran.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan jika upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19 telah dilakukan oleh pemerintah.
Ia tak ingin upaya keras tersebut dipatahkan dengan keacuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan sebagaimana yang sudah diatur dalam keputusan Gubernur nomor 7 tahun 2021dan Perwali nomor 67 tahun 2020.
Baca juga: Ini Daftar Tempat Hiburan di Surabaya yang Ditutup Selama PPKM, Termasuk Bioskop dan Panti Pijat
Baca juga: 12 Terapis Nekat Dinas saat PPKM, Panti Pijat di Jemursari Surabaya Ditutup, Terjaring 9 Pelanggan
"Polri melakukan pendampingan terhadap satpol PP selaku eksekutor aturan Pemda."
"Namun demikian, Polri juga punya kewenangan dan kewajiban menjaga kamtibmas."
"Imbauan dan sosialisasi sudah dijalankan terkait upaya percepatan penanganan Covid-19."
"Saat ini yang masih bandel terpaksa juga kami lakukan penindakan tegas," kata Hartoyo kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (22/1/2021).
Dari penindakan tersebut, Satreskrim Polrestabes Surabaya menindak sebuah kafe Asoka di Jalan Raya Manukan Kulon No 74, kemudian disusul Polsek Tandes yang menindak lima kafe dan rumah karaoke dewasa yakni Karaoke Alexis, Dlove, Pop City, Godhong Jati dan Red Seven.
Kemudian di Polsek Sawahan, ada lima lokasi yang terpaksa ditutup polisi operasionalnya yakni, Karaoke Deberry Jl Banyu Urip, Nigh Club' Triple X Ruko Kedungdoro, Karaoke LCC Ruko Kedungdoro, Karaoke Cafe Arjuno Jl Arjuno dan Panti Pijat Orenge Ruko Darmo Park 1.
Begitu pula di Polsek Mulyorejo Surabaya, ada dua tempat yakni Corona Karaoke di pertokoan Sutorejo Prima Utara dan Pijat Kesehatan Healthy Family jalan Mulyorejo 163.
Polsek Benowo juga melakukan penutupan serupa diantaranya di Rasa Sayang Planet, King Cafe, G Jeck, Malaba dan WW.
Baca juga: Ritual Kunci Batin Bisa Keluarkan Bekicot dari Kemaluan Cewek, Pak Guru Paksa 9 Siswi Hubungan Badan
Baca juga: Suku Baduy Tangkal Covid-19 dengan Mantra dan Doa, Tercatat Nol Kasus Padahal Pandemi Hampir Setahun
Sementara itu polsek lainnya seperti Polsek Lakarsantri menutup aktifitas Net Karaoke jalan Raya Sepat Lidah Kulon, Polsek Genteng menutup lima lokasi yakni Café Escobar, Karaoke M 8, Deluxe, King Ball dan Rasa Sayang, sedangkan Polsek Simokertomenutup empat Lokasi yakni kafe Santoso, Makassar Cafe, Top One dan suka-suka.
Terbanyak, penutupan operasional kafe dilakukan oleh Polsek Gubeng Surabaya.
Di antara operasional kafe dan rumah karaoke yang ditutup petugas itu adalah Brassery, NAV, Old Woods, Show Brety, Haven, Slalter, Stadiun, Suzana, Coulor dan Buru Garden.
"Penutupan operasional itu terpaksa kami lakukan. Nantinya kami uji sampai PPKM."
"Sesuai dengan aturan pemerintah daerah Rumah Hiburan Umum dilarang opersionalnya."
"Di sana juga kerap kita lihat ada pelanggaran prokes. Ini yang kami sayangkan sebenarnya," tandas Hartoyo. (Firman)

9 Pelanggan dan 12 Terapis Terciduk Beroperasi di Panti Pijat Jemursari Surabaya
Panti pijat di kawasan Jemursari, Surabaya, yang beroperasi di masa PPKM, untuk sementara ditutup oleh Satgas Covid-19 Surabaya, Rabu (20/1/2021) malam.
Tempat panti pijat tersebut dianggap melanggar ketentuan Perwali No 67 Tahun 2020.
"Itu termasuk kegiatan yang dilarang beroperasi," kata Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto.
Tempat tersebut, diketahui nekat beroperasi padahal di dalam ketentuan panti pijat termasuk yang tidak diperbolehkan buka, agar penularan Covid-19 dapat terus ditekan.
Apalagi, saat ini masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca juga: Panti Pijat Bu Mamik Surabaya Tetap Buka saat Wabah Virus Corona, Polsek Gubeng Singgung Kelengahan
Alhasil, stiker khusus dari Satgas ditempelkan untuk memberikan tanda jika tempat tersebut sudah dilakukan penindakan.
Sebanyak 21 KTP disita oleh petugas yang turun.
Rinciannya 12 KTP merupakan milik terapis, sedangkan sisanya 9 orang merupakan milik pengunjung yang kedapatan di lokasi.
Baik pengelola maupun pengunjung akan dikenakan sanksi administratif.
"KTP Keseluruhan dibawa untuk proses lebih lanjut, membayar denda di kas daerah Pemerintah Kota Surabaya," terang Irvan.
Sesuai Perwali tersebut, ketentuan untuk melakukan penindakan memang tak hanya berada di aparat penegak Perda.
Melainkan jajaran Satgas hingga tingkat kecamatan memiliki kewenangan.
Irvan yang juga Kepala BPB Linmas Surabaya itu mengatakan, pihaknya akan terus turun agar pandemi virus corona ini cepat mereda.
Bahkan, tak menutup kemungkinan penyegelan semacam itu akan dilakukan jika masih ada yang bandel. (Yusron)