Menantu Diusir dan Dipolisikan Mertua Setelah Masuk Pekarangan Rumah, Gara-gara 1 Tahun Minggat

Baru masuk pekarangan, seorang menantu langsung diusir dan dipolisikan mertuanya, keluarga istri terlanjur murka

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase SkyNews via Kompas.com
Ilustrasi pria memencet bel rumah berita mertua polisikan menantu di Palembang 

Dipimpin Ipda Martono dan akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut. 

  • Kasus Serupa

Masih di Sumatera Selatan, sebelumnya kasus serupa juga terjadi di Kota Prabumulih. 

Eko (37) diamankan polisi setelah dilaporkan mertuanya karena tak kunjung mengembalikan utang untuk modal jual jus sebesar Rp 15 juta.

Penipuan tersebut berawal saat Eko meminjam uang pada mertuanya sebesar Rp 15 juta ke mertuanya, Edi Irianto (58) pada Minggu (13/1/2019) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Saat itu ia berjanji akan mengembalikan utang untuk modal jus buat pada 10 Januari 2020.

Baca juga: Gantikan Nikita Mirzani, Intip Potret Calon Istri Dipo Latief, Kiki The Poters: Bukan Kaleng-kaleng

Baca juga: Zona Merah Corona Jawa Timur Hari Ini 24 Januari 2021, Pasien Covid-19 Bertambah 919 Orang

Pelaku Eko Bramantyo ketika diamankan di Polsek Prabumulih Barat.
Pelaku Eko Bramantyo ketika diamankan di Polsek Prabumulih Barat. (handout via Sripoku.com)

Setelah jatuh tempo, Edi berusaha menagih utang tersebut ke menantunya. Namun tak ada iktikad baik dari sang menantu.

Karena kesal utangnya tak kunjung dibayar, Edi melaporkan menantunya ke polisi.

Pada laporannya, Edi mengaku ditipu oleh Eko menantunya sendiri.

Polisi mengamankan Eko saat bersantai di rumahnya pada Rabu (4/3/2020) malam.

Eko mengakui perbuatannya dan mengaku akan membayar utang.

"Saya ada rencana mau membayar tapi tidak ada uang," katanya di hadapan petugas dikutip dari Sripoku.com artikel 'Tak Sanggup Bayar Utang, Pria di Prabumulih Barat Ini Dijebloskan ke Penjara oleh Mertuanya Sendiri'.

Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Murshal Mahdi didampingi Kasat Reskrim, Ipda Darmawan SH membenarkan adanya penangkapan tersangka yang dilaporkan mertua sendiri.

"Pelaku telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami, atas perbuatannya pelaku akan dijerat 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved