TERBONGKAR, Fakta Sesungguhnya Anak Gugat Ibu Gara-gara Fortuner, Pengacara: Itu Bukan Tujuan Utama

Di Salatiga ibu digugat anak kandung terjadi perselisihan hingga ke pengadilan antara Dewi Firdauz dan Alfian Prabowo.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Bebet Hidayat
Sripo/ Mat Bodok
Setelah menjalankan persidangan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Sukajadi, Mila Katuarina berdebat dengan Hj Darmina (87), ibu kandung yang digugatnya.  

Soal menang atau kalah itu nanti pengadilan yang memutuskan, anak hanya ingin melihat orangtuanya berdamai," kata Caesar.

Pengacara Caesar Wauran menunjukkan surat gugatan anak terhadap kedua orangtuanya. (KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA)
Pengacara Caesar Wauran menunjukkan surat gugatan anak terhadap kedua orangtuanya. (KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA)

Baca juga: Ciri-ciri Pelaku Begal Payudara yang Beraksi di Jalan MT Haryono Gang 10 A, Kota Malang

Baca juga: Kronologi Geng Pelajar Bacok 3 Pemuda di Jalan Gambiran, Yogyakarta

Baca juga: 3 Hari Tak Pulang, Kakek 73 Tahun Ditemukan Sedang Duduk di Pinggir Tebing

Baca juga: Nasib Pilu Ibu Digugat Anak Kandung Gara-gara Mobil Fortuner, Dedi Mulyadi: Ya Allah Ya Rabb

  • Kejadian serupa juga terjadi di Bandung.

Anak Gugat Orangtua Rp 3 M di Bandung

Sebelumnya seorang ayah berusia 85 tahun digugat anaknya gara-gara soal tanah.

Nekat bantu sang kakak gugat orangtua kandungnya, Masitoh justru meninggal dunia jelang sidang.

Masitoh adalah salah satu anak yang turut menggugat orangtua kandungnya dan menuntut ganti rugi hingga Rp 3 miliar.

Namun, belum sempat berhadapan dengan orangtuanya di meja hijau, Masitoh justru meninggal dunia tepat sehari sebelum sidang digelar di PN Bandung .

Masitoh merupakan seorang advokat di Kota Bandung.

Dalam kasus ini Masitoh sekaligus sebagai kuasa hukum dari Deden dan Nining yang menggugat orangtuanya, Koswara serta saudaranya Imas dan Hamidah secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung dan meminta ganti rugi Rp 3 miliar.

Masitoh, juga merupakan saudara dari Deden dan secara bersama-sama menggugat orangtuanya dan kedua saudaranya.

Hakim mengetok palu di pengadilan. (St. Lucia News Online)
Hakim mengetok palu di pengadilan. (St. Lucia News Online) 

"Betul meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung.

Sekarang sudah dimakamkan.

Kami turut berduka cita," ucap Musa Darwin Pane, rekan Masitoh, sama-sama advokat via ponselnya, Selasa (19/1/2021).

Ia menyebut Masitoh statusnya adalah kuasa hukum dari Deden.

Jadi, secara tidak langsung kata dia, Masitoh bukan penggugat.

"Tapi Masitoh dengan Deden ini adik kakak. Yang digugat orangtuanya dan adik serta kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak sama orangtuanya," ucap Musa Darwin Pane.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved