Berita Madiun Hari Ini

Artis TikTok Viensboys Jumpa Fans saat Madiun Zona Merah, Berbuntut Panjang Karena Picu Kerumunan

Artis TikTok Viensboys Jumpa Fans saat Madiun Zona Merah, Berbuntut Panjang Karena Picu Kerumunan

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: eko darmoko
YouTube/TikTok
Viensboys 

Terkait apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut, dia menjelaskan kepolisian masih mengumpulkan dan mendalami keterangan para saksi yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

"Kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku. Pembatasan ini dalam rangka memutus penyebaran Covid-19," jelasnya.

Sementara itu, Asisten Manajer iClub, Bambang Iswanto, kepada wartawan, mengatakan pihaknya tidak mengundang artis TikTok Viensboys ke iClub.

Dia mengatakan, sekelompok pemuda yang datang ke restonya itu hanya dianggap tamu biasa.

"Mereka datang pada siang hari, saat itu ada 12 orang. Mereka pesan dan kami layani seperti biasa. Kemudian pada pukul 14.00 WIB, banyak anak-anak kecil, saya kira tamu biasa. Tetapi setelah makan justru berkerumun dan meminta foto bareng," kata Bambang.

Setelah melihat adanya kerumunan di restoran, pihaknya meminta security untuk mengamankan acara itu karena mengganggu keamanan.

Satpol PP menyegel kafe dan resto iClub Kota Madiun karena diduga melanggar PPKM.
Satpol PP menyegel kafe dan resto iClub Kota Madiun karena diduga melanggar PPKM. (Kominfo Kota Madiun)

Pemkot Madiun Tutup Resto iClub

Pemerintah Kota Madiun, akhirnya menutup kafe dan restoran iClub yang berada di Jalan Bali, Kota Madiun.

Sejumlah petugas Satpol PP memasang stiker bertuliskan pemberhentian sementara aktivitas di lokasi tersebut, Senin (25/1/2021).

Dalam berita acara, tertulis bahwa pemberhentian tempat usaha tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Restoran dan kafe tersebut melanggar peraturan Wali Kota Madiun Nomor 39 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, sebagaimana telah diubah melalui perwal no 56 tahun 2020.

Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melanggar protokol kesehatan.

"Siapa yang melanggar tindak. Masalah adanya unsur pidana atau tidak kewenangan polisi. Untuk tim gugus hari ini tempat kerumunan itu kita tutup karena tidak ada izin acara," kata Maidi.

Pemberhentian aktivitas sementara itu berlaku mulai hari ini hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Maidi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved