Berita Blitar Hari Ini
Warga yang Tak Pakai Masker di Kota Blitar Langsung Kena Sanksi Tipiring
Petugas memberi sanksi tegas berupa tipiring bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Blitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Petugas memberi sanksi tegas berupa tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Blitar.
Petugas gabungan menggelar operasi yustisi di Pasar Templek, Pasar Legi, Pasar Dimoro, dan Pasar Pon, Senin (25/1/2021).
Petugas menindak sejumlah pengendara dan pengunjung yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Masyarakat yang tidak membawa masker langsung diberi sanksi tipiring.
Sedang masyarakat yang bawa masker tapi pemakaiannya tidak benar diberi sanksi teguran lisan dan tertulis.
"Selama ini kami sudah memberikan imbauan ke masyarakat," kata Ipda Bangun W, Kanit Patroli Sabhara Polres Blitar Kota kepada SURYAMALANG.COM.
Bangun mengatakan petugas gabungan menindak 32 pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi kali ini.
Dari total pelanggar itu, sembilan orang diberi sanksi tipiring, enam orang diberi sanksi teguran tertulis, dan 17 orang diberi sanksi teguran lisan.
"Selama operasi yustisi, kami melihat masih banyak masyarakat yang abai menerapkan protokol kesehatan, terutama soal memakai masker," ujarnya.