Berita Sampang Hari Ini
Cinta Terlarang ASN Wanita & Cowok Selingkuhan Terbongkar saat Insiden Mobil Goyang, Begini Nasibnya
Cinta Terlarang ASN Wanita & Cowok Selingkuhan Terbongkar saat Insiden Mobil Goyang di Pasar Kamisan Sampang, Begini Nasibnya
SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita di Kabupaten Sampang, Madura berinisial IR (35) yang sudah di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan perzinahan terancam diberhentikan sementara dari tugasnya.
IR dilaporkan oleh suaminya sendiri lantaran berselingkuh dengan pria asal Kecamatan Banyuates, Sampang berinisial T.
Keduanya diketahui menjalin hubungan gelap atau cinta terlarang setelah digeruduk oleh warga saat berbuat mesum di dalam mobil yang di parkir depan Pasar Kamisan Kecamatan Ketapang, Sampang pada 21 Januari 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan PP 53 tahun 2021 tentang disiplin pegawai dan juga PP 11 tahun 2017 tentang ASN.
Baca juga: Kumpulan Perkawinan Sedarah Tergila, Ayah Hamili Anak Kandung Hingga Jadikan Cucu Pelampiasan Birahi
Baca juga: 5 Cinta Terlarang Terpanas: Video Syur Pak Dokter & Bu Bidan Hingga Istri Sediakan Cewek untuk Suami
Hal itu bertujuan guna mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sampang terhadap IR terkait insiden mobil bergoyang.
"Pemberhentian sementara dari jabatan negeri berjalan sejak dia ditahan hingga proses pengadilan selesai," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (26/1/2021).
"Saat dibebasakan dari jabatannya, hak gaji akan dibayar 50 persen dari jumlah gaji yang didapat setiap bulannya," imbuh dia.
Arif Lukman Hidayat menambahkan, untuk menetapkan sanksi tersebut terhadap IR, saat ini pihaknya masih melakukan konsultasi dengan Inspektorat untuk mendapatkan surat penahanan dari Polres Sampang.
"Surat penahanan nantinya akan dijadikan dasar pemberhentian sementara dari jabatan negeri," pungkasnya.
Untuk diketahui, akibat dari perbuatannya, IR bersama T disangkakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan sebagai perbuatan persetubuhan dengan ancaman kurungan sembilan bulan.
Namun, keduanya tidak ditahan oleh Polres Sampang hanya di wajibkan lapor dua kali seminggu yakni, Senin dan Kamis.
Baca juga: 6 Fakta Sebenarnya Perempuan Layani Birahi Teman Lelaki di Halte Bus hingga Ditonton Pengguna Jalan
Baca juga: Nasib Pilu Ibu Digugat Anak Kandung Gara-gara Mobil Fortuner, Dedi Mulyadi: Ya Allah Ya Rabb

Pelaku Mobil Goyang Sama-sama Sudah Menikah Alias Berumah Tangga
ASN wanita asal Sampang dan pria asal Malang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden mobil bergoyang.
Insiden mobil goyang ini terjadi Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.
Pasangan selingkuh ini diduga melakukan perbuatan mesum di dalam mobil yang terparkir di tempat umum.
Mereka adalah IR (wanita), ASN di Puskesmas Sokobanah dan T (laki-laki) yang bekerja sebagai wiraswasta di Kecamatan Banyuates, Sampang.
Keduanya sudah memiliki keluarga, namun diduga nekat melakukan perzinahan sehingga diketahui oleh warga lantaran mobil yang digunakan saat mesum bergoyang (21/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Safri Wanto mengatakan, jika dua hari yang lalu memang Polsek Ketapang melimpahkan kasus itu kepada Polres Sampang, bagian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA).
Selama kasus ditangani, kata dia sudah berada di proses sidik, sehingga pihaknya masih menunggu hasil visum untuk mengetahui, apakah keduanya sudah sering melakukannya.
"Dalam kasus ini yang melaporkan adalah Suami dari IR pasca kejadian ke Polsek Ketapang," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM Senin (25/1/2021).
Adapun, barang bukti yang diamankan oleh UPPA Polres Sampang yakni, mobil yang digunakan mesum oleh kedua tersangka jenis Luxio warna hitam.
Posisi mobil dengan Nopol N 1037 KX tersebut saat ini terparkir di halaman belakang Mapolres Sampang.
"Barang bukti lainnya, pakaian dari kedua pelaku tersebut," terang Ipda Safriwanto.
Terkait pasal yang di sangkakan adalah pasal 284 KUHP tentang perzinahan sebagai perbuatan persetubuhan dengan ancaman kurungan sembilan bulan.
"Dengan ancaman 9 bulan, kamintidak melakukan penahanan, tapi keduanya wajib lapor sepekan dua kali, Seni dan Kamis," pungkasnya.
Kronologi awal
Peristiwa mobil goyang terjadi di depan Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Pulau Madura.
Diduga dalam mobil bergoyang itu ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama cowok selingkuhannya.
ASN wanita di lingkungan Pemkab Sampang itu berinisial IR, sedangkan selingkuhannya berinisial T.
Mereka diduga melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam mobil tersebut.
Mengetahui insiden mobil bergoyang ini, mereka nyaris diamuk massa setempat.
Pada saat keduanya melakukan asusila di dalam mobil, kondisi pasar dalam keadaan ramai.
Kapolsek Ketapang, AKP Akhmad Rahmatullah Dwi Nugroho mengatakan, perbuatan mereka diketahui oleh warga.
Bermula saat ada dua unit mobil jenis Luxio warna hitam dan CRV putih parkir di depan pasar, Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Namun, tidak lama kemudian, mobil Luxio hitam itu bergoyang-goyang.
Inilah yang memicu kecurihaan di antara warga sekitar.
Warga kemudian menghampiri mobil tersebut dan keduanya diduga berbuat mesum di dalam mobil.
Mengetahui hal itu, warga yang berada di lokasi langsung melaporkan ke Polsek Ketapang.
"IR merupakan ASN yang bekerja di salah satu Klinik di Sampang asal Desa Tobai Timur."
"Dan ia sudah bersuami yang saat ini bekerja di salah satu RS di Pamekasan," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (22/1/2021).
Ia menambahkan, sedangkan T merupakan warga Kabupaten Malang tapi tinggal di Kecamatan Banyuates yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta.
"T juga sudah memiliki keluarga, namun istrinya tinggal di Malang," tuturnya.
Lebih lanjut, AKP Akhmad Rahmatullah Dwi Nugroho menyampaikan, jika keduanya saat ini sedang diproses di Mapolsek Ketapang.
"Saat ini keduanya sedang diproses," pungkasnya. (Hanggara Pratama)